Berita Kota Bengkulu

Antisipasi Pungli, Pemkot Keluarkan SE Tarif Parkir dan Wajibkan Jukir Pakai Identitas

Pemerintah Kota Bengkulu Mengeluarkan Surat Edaran terkait Identitas Juru Parkir dan Larangan Pungli

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (2/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Untuk Antisipasi pungutan liar dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat selama hari libur dan cuti sekolah, Pemerintah Kota Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 terkait imbauan pelaksanaan parkir tepi jalan umum.

Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menekankan  surat edaran tersebut menetapkan kewajiban dan tata tertib bagi para jukir. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan parkir yang aman, nyaman, serta sesuai dengan peraturan daerah.

Bahkan, jukir juga diminta untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area parkir serta membantu mengatur lalu lintas untuk menghindari kemacetan.

Ia juga menegaskan bahwa, segala bentuk pungutan liar di luar tarif yang telah ditetapkan tidak akan ditoleransi. Pemerintah Kota Bengkulu akan mengambil langkah tegas terhadap jukir yang melanggar aturan ini.

"Dengan surat edaran ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan dampak positif dari layanan parkir yang lebih terarah dan jelas," ujar Nurlia.

Lebih lanjut Nurlia, meminta masyarakat untuk menghiraukan mereka yang mengambil tarif lebih dari yang telah ditetapkan.

Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di area parkir, terutama selama masa libur yang biasanya ramai.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh jukir:

1. Penarikan Resmi Sesuai Aturan

Jukir harus mengenakan biaya parkir sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya tarif sebagai berikut:

- Sepeda motor: Rp 2.000,-

- Mobil: Rp 3.000,-

- Kendaraan roda 4 atau lebih besar: Rp 3.000,- hingga Rp 20.000,-

2. Identitas dan Perlengkapan yang Sah

Jukir harus memiliki seragam, tanda pengenal, atau peralatan resmi yang telah diatur serta mengatur kendaraan di area parkir sesuai kewenangan masing-masing.

3. Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved