Selasa, 14 April 2026

Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar 8 Januari 2025 di MK

MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilkada Bengkulu Tengah tahun 2024 yang dilayangkan Paslon Bupati Bengkulu Tengah, Evi-Rico.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar 8 Januari 2025 di MK 

Dalam surat tersebut dituliskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dan rekan.

"Berdasarkan surat kuasa khusus, MK BGL.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, atas permintaan prinsipal, dengan ini kami mencabut perkara nomor online: 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara Mahkamah Konstitusi," isi surat pencabutan gugatan tersebut.

Pencabutan gugatan perkara yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Evi-Rico ini dibenarkan oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah.

"Tembusan pencabutan gugatan telah di sampaikan ke KPU Bengkulu Tengah dan sudah kita terima," ujar Meiky.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, jika permohonan gugatan yang dilakukan oleh Paslon Evi-Rico dicabut, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.

"Kalau jadwal pelantikan Bupati terpilih yang normal atau standar dan tanpa ada perselisihan, maka akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.

Dengan pencabutan ini juga, maka Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Rachmat Riyanto-Tarmizi secara resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah periode 2025-2030.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved