Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Anak Bos Roti Keluar, George Sugama Halim Tetap Jalani Hukuman

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap George Sugama Halim (35).

|
Editor: Yuni Astuti
Kompas.com
Kolase foto George Sugama Halim (kiri) dan Dwi Ayu (kanan). Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Anak Bos Roti, George Sugama yang Aniaya Karyawan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap George Sugama Halim (35).

Anak bos roti, George Sugama Halim sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap satu karyawan orang tuanya.

Menurut orang tua, George Sugama, sang anak memang memiliki keterbelakangan mental.

Namun kini akhirnya hasil kejiwaan George Sugama Halim keluar.

"Sudah ada hasil (pemeriksaan kejiwaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (8/1/2025).

Nicolas menegaskan, George dapat diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pada intinya adalah tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku," ucap Nicolas.

Adapun pihak keluarga sebelumnya meyakini bahwa George Sugama Halim memiliki masalah kejiwaan. Masalah itu diyakini jadi hal yang memicu George menganiaya pegawai toko.

George dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, George Sugama Halim telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Pemeriksaan (kejiwaan George) sudah selesai dilaksanakan oleh tim," ujar Kombes Hery Wijatmoko, Kepala Bidang Yandokpol Rumah Sakit Polri Kramat Jati, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (7/1/2025).

Setelah pemeriksaan selesai, RS Polri Kramat Jati menyusun hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dan menyerahkannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Hubungan Dwi Ayu dengan Keluarga George Sugama Halim Terkuak Usai Jadi Korban Penganiayaan

Kronologi Kejadian

Kronologi anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menganiaya karyawati hingga kepalanya bocor geger di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu, namun baru terkuak baru-baru ini. 

Ketika ditelusuri, sosok anak bos toko roti itu diketahui berinisial GSH. Sementara korbannya bernama Dwi Ayu Darmawati (19).

Dalam video yang beredar, anak bos toko roti itu terlihat melempar mesin EDC pembayaran dan kursi kepada karyawannya.

Alasan GSH mengamuk karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana.

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," Lina Yuliana, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Amarah GSH pun langsung meledak setelah penolakan tersebut, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," tambahnya. 

Karena itulah Dwi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Dwi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

Sebab, Menurut keterangan Dwi, ternyata kejadian viral itu bukan pertama kalinya dialami olehnya.

GSH juga pernah melakukan penganiayaan lain di waktu bekerja.

GSH pernah melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi. Beruntung, meja itu meleset karena ada karyawan lain yang menghalangi.

Kala itu, alasan GSH mengamuk yakni Dwi dianggap melakukan kesalahan saat mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH.

GSH juga melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya," kata Dwi, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.

"Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.

Saat itu, GSH nyaris dilaporkan oleh Dwi dan karyawan lainnya dengan bukti rekaman CCTV. Tetapi, tidak jadi.

"Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi," kata Dwi.

"Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan GSH.

Hingga memasuki bulan Desember ini, Dwi mengaku belum menerima informasi bahwa GSH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi.

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan)," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved