Berita Rejang Lebong

Bertahap, Pemkab Rejang Lebong Mulai Kembalikan Pejabat Terdampak Polemik Mutasi

Bertahap, Pemkab Rejang Lebong mulai kembalikan pejabat terdampak mutasi berpolemik.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong Wahyu Destiawan menyebut sudah secara bertahap mengembalikan ASN terdampak mutasi berpolemik ke jabatan semula atau setara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang berlangsung sejak 5 Januari 2024 akhirnya menemukan titik terang.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak demosi dan non-job akibat kebijakan mutasi tersebut kini dijanjikan akan dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara.

Proses pengembalian jabatan ini sudah mulai dilaksanakan secara bertahap.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Wahyu Destiawan, menerangkan pihaknya telah memulai proses pengembalian jabatan bagi ASN yang terdampak.

"Iya, sudah mulai kita lakukan, bertahap," kata Wahyu.

Pada mutasi tersebut, total terdapat 136 ASN yang terpengaruh. Selama polemik berlangsung, sekitar 31 ASN terkena dampak demosi dan non-job belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. 

Namun, setelah rangkaian pembicaraan dan negosiasi, Pemkab Rejang Lebong akhirnya menyetujui untuk mengembalikan ASN-ASN tersebut ke posisi semula atau setara.

"Alhamdulillah, sekarang sudah tidak ada kendala. Insyaallah bulan ini semuanya akan selesai," lanjut Wahyu.

Wahyu menambahkan, meskipun para ASN yang terdampak mutasi tersebut akan kembali ke jabatan semula atau setara, tidak diperlukan pelantikan ulang.

Proses administrasi yang dilakukan hanya mencakup perubahan Surat Keputusan (SK) yang lama dengan SK yang baru sesuai dengan jabatan mereka yang dikembalikan.

"Tidak perlu pelantikan ulang, karena jabatan yang dikembalikan sudah sesuai dengan posisi semula atau setara. Hanya perlu pergantian SK saja," jelasnya.

Saat ini, pihak BKPSDM masih dalam proses pemetaan dan pengolahan administrasi yang dibutuhkan untuk mengembalikan jabatan para ASN tersebut.

Wahyu menegaskan proses ini akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.

"Insyallah semuanya clear," ujar Wahyu. 

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong Bengkulu Tidak Anggarkan Seragam Gratis pada APBD 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved