THR dan Gaji 13

Kemenpan-RB Beri Penjelasan soal Gaji Ke-13 dan 14 Dihapus, Keputusannya Bersifat Kolektif

Heboh soal gaji ASN ke 13 dan 14 akan dihapus, informasi ini cukup menuai berbagai sorotan, berikut tanggapan Kemenpan-RB

Editor: Yuni Astuti
Jeprima/Tribunnews.com
GAJI KE 13 DAN 14 ASN - Foto sejumlah ASN yang diambil dari Tribunnews.com, Kamis (6/2/2025). Begini tanggapan Kemenpan RB soal gaji ke 13 dan 14 bakal dihapus. 

Besaran THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved