THR dan Gaji 13
Kemenpan-RB Beri Penjelasan soal Gaji Ke-13 dan 14 Dihapus, Keputusannya Bersifat Kolektif
Heboh soal gaji ASN ke 13 dan 14 akan dihapus, informasi ini cukup menuai berbagai sorotan, berikut tanggapan Kemenpan-RB
Editor:
Yuni Astuti
Jeprima/Tribunnews.com
GAJI KE 13 DAN 14 ASN - Foto sejumlah ASN yang diambil dari Tribunnews.com, Kamis (6/2/2025). Begini tanggapan Kemenpan RB soal gaji ke 13 dan 14 bakal dihapus.
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tags
THR dan Gaji 13
Penjelasan Kemenpan RB Gaji Ke-13 dan 14 Dihapus
KemenPANRB
Gaji 13 dan 14
Gaji Ke 13 dan 14 Dihapus
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #THR dan Gaji 13
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.