THR dan Gaji 13

Kemenpan-RB Beri Penjelasan soal Gaji Ke-13 dan 14 Dihapus, Keputusannya Bersifat Kolektif

Heboh soal gaji ASN ke 13 dan 14 akan dihapus, informasi ini cukup menuai berbagai sorotan, berikut tanggapan Kemenpan-RB

Editor: Yuni Astuti
Jeprima/Tribunnews.com
GAJI KE 13 DAN 14 ASN - Foto sejumlah ASN yang diambil dari Tribunnews.com, Kamis (6/2/2025). Begini tanggapan Kemenpan RB soal gaji ke 13 dan 14 bakal dihapus. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gaji ASN ke-13 dan 14 diisukan akan dihapus, informasi ini cukup menuai berbagai sorotan.

Rupanya informasi soal gaji ke-13 dan 14 ini terdengar sampai kepada Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.

Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

Mohammad Averrouce juga mengatakan bahwa keputusan terkait hal ini bersifat kolektif.

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. "Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.

Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan. 

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Jawab Isu THR dan Gaji ke 13 Dihapuskan Demi Efisiensi, Sudah Persiapan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved