Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Rifai-Yevri Siapakan 3 Saksi Saat Sidang Pembuktian di MK soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan

MK telah resmi mengeluarkan jadwal sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu Selatan.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
WhatsApp Kuasa Hukum Agustam
SANGKETA PILKADA - Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Agustam (depan) didampingi kedua asistennya saat menyerahkan nama-nama saksi ke MK,pada Selasa (11/2/2025). Agustam menyebutkan akan menghadirkan tiga orang saksi yaitu satu saksi ahli dan 2 saksi fakta saat sidang pembuktian di MK, pada Rabu (12/2/2025). 

Terpisah KPU Bengkulu Selatan menyebutkan, saat sidang lanjutan tidak ada persiapan khusus hanya menyiapkan saksi saja sesuai kapasitas yang diberikan MK.

“Ada empat orang, dua saksi ahli dan dua saksi fakta,” ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina  Okriani.

Erina berharap, semoga pelaksanaan sidang sangketa di Bengkulu Selatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan yang ada.

Respon Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat

Husni Thamrin kuasa hukum Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Mersyah buka suarasetalah Mahkama Konstitusi (MK) putusan sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Diketahui MK telah menetapkan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 tahun 2025 berlanjut ke tahap pembuktian yang diumumkan pada Selasa 4 Februari 2025. 

Dalam sidang lanjutan nantinya masing-masing pihak yang menjalani sidang lanjutan dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu sidang, dengan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang.

Selanjutnya untuk sidang lanjutan akan dijadwalkan sekitar tanggal 7-17 Februari 2025.

Husni Thamrin mengungkapkan, sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodeisasi memang dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara. Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara periodesasi," ujar Husni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (6/2/2025).

Husni mengatakan, sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengeketa Pilkada dengan perkara periodeisasi dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.

"Kita akan menyiapkan ahli untuk menjelaskan periodesasi. 1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," beber Husni.

Dijelaskan Husni, putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara. Jadi pemeriksaaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan.

"Putusan final masih menunggu," kata Husni.

Putusan Dismissal MK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved