Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Rifai-Yevri Siapakan 3 Saksi Saat Sidang Pembuktian di MK soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan
MK telah resmi mengeluarkan jadwal sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu Selatan.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Terpisah KPU Bengkulu Selatan menyebutkan, saat sidang lanjutan tidak ada persiapan khusus hanya menyiapkan saksi saja sesuai kapasitas yang diberikan MK.
“Ada empat orang, dua saksi ahli dan dua saksi fakta,” ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani.
Erina berharap, semoga pelaksanaan sidang sangketa di Bengkulu Selatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan yang ada.
Respon Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat
Husni Thamrin kuasa hukum Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Mersyah buka suarasetalah Mahkama Konstitusi (MK) putusan sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diketahui MK telah menetapkan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 tahun 2025 berlanjut ke tahap pembuktian yang diumumkan pada Selasa 4 Februari 2025.
Dalam sidang lanjutan nantinya masing-masing pihak yang menjalani sidang lanjutan dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu sidang, dengan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang.
Selanjutnya untuk sidang lanjutan akan dijadwalkan sekitar tanggal 7-17 Februari 2025.
Husni Thamrin mengungkapkan, sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodeisasi memang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara. Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara periodesasi," ujar Husni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (6/2/2025).
Husni mengatakan, sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengeketa Pilkada dengan perkara periodeisasi dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.
"Kita akan menyiapkan ahli untuk menjelaskan periodesasi. 1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," beber Husni.
Dijelaskan Husni, putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara. Jadi pemeriksaaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan.
"Putusan final masih menunggu," kata Husni.
Putusan Dismissal MK
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Rifai-Yevri
Rifai-Yevri Gugat ke MK
Gusnan dan II Sumirat
Pilkada Bengkulu Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
![]() |
---|
Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.