Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Rifai-Yevri Siapakan 3 Saksi Saat Sidang Pembuktian di MK soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan

MK telah resmi mengeluarkan jadwal sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu Selatan.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
WhatsApp Kuasa Hukum Agustam
SANGKETA PILKADA - Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Agustam (depan) didampingi kedua asistennya saat menyerahkan nama-nama saksi ke MK,pada Selasa (11/2/2025). Agustam menyebutkan akan menghadirkan tiga orang saksi yaitu satu saksi ahli dan 2 saksi fakta saat sidang pembuktian di MK, pada Rabu (12/2/2025). 

Keputusan dilanjutkannya sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

"Ada tujuh nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," ujar Saldi Isra.

Diantara 7 nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.

Dengan demikian pasangan bupati dan wakil bupati yang dinyatakan unggul Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat belum bisa dilantik pada 20 Februari nanti.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari opsi yang diajukan, Prabowo memilih pelantikan digelar pada 20 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

"Kita membuat opsi tanggal 18, 19, 20, dan saya lapor ke Presiden. Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito.

Respon Rifai Usai Gugatan Lanjut ke Pembuktian

Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan Rifai yang merupakan pihak pemohon langsung menanggapi putusan tersebut.

Menurutnya, diterimanya gugatan oleh MK adalah sebuah harapan untuk Pilkada Bengkulu Selatan.

“Alhamdulillah kita maju, ada harapan besar karena semua unsur yang kita ajukan ke MK terpenuhi untuk menjadi persyaratan sidang lanjutan di MK,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/2/2025).

Rifai berharap, semoga ia bisa mengikuti dan menyelesaikan semua tahapan di MK ini dan sesuai regulasi yang ada.

Di sisi lain, pihaknya juga menyerahkan putusan di tangan hakim MK.

“Kita akan mengikuti sidang lanjutan MK, doakan saja semoga semua berjalan sesuai yang kita mau,” harap Rifai.

Gugatan Sengketa Rifai-Yevri di MK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved