Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mendatangi langsung posko kemenangan pihak pemohon Rifai-Yevri.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PUTUSAN MK - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mendatangi langsung posko kemenangan pihak pemohon Rifai-Yevri di Jalan Tukiran, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (24/2/2025). Kapolres pesan tim pemenangan tetap kondusif apapun hasil putusan dari MK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mendatangi langsung posko kemenangan pihak pemohon Rifai-Yevri di Jalan Tukiran, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (24/2/2025).

Diketahui pada hari ini gugatan sangketa Pilkada di Bengkulu Selatan sudah memasuki tahapan pembacaan keputusan Mahkama Konstitusi (MK), sehingga hari ini merupakan sidang terakhir dari tahapan sangketa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Sehingga dengan putusan ini para pendukung kemanangan Rifai-Yevri melakukan Nonton Bareng (Nobar) di posko kemangan untuk menyaksikan bersama keputusan MK ini.

Namun Kapolres meminta agar tim pendukung tetap kondusif selama menunggu pembacaan gugatan sangketa di Bengkulu Selatan.

Baca juga: Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan

“Kami bersama jajaran Polres Bengkulu Selatan meminta kepada semua pendukung agar tetap kondusif, apapun nanti hasilnya kita terima karena itu sudah melalui setiap tahapan yang ada,” ujar AKBP Florentus Situngkir saat mendatangi posko kemenagan Rifai-Yevri, Senin (24/2/2025).

Selain itu salah satu tim pendukung Rifai-Yevri Kotman Ibrahim mengatakan, pihaknya akan selalu kondusif sampai keputusan MK dibacakan dan menerima apapun keputusan dari MK.

“Sejauh ini di posko masih kondusif dan kita pastikan sampai keputusan tetap kondusif seperti yang dipesankan oleh bapak Kapolres Bengkulu Selatan agar tetap menjaga kondusifitas,” kata Kotman.

Rifai-Yevri Gelar Nobar

Suasana posko pasangan Rifai -Yevri jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan, Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB. 

Rifai Tajuddin menyebutkan, pihaknya akan melakulan Nonton Bersama (Nobar) di posko kemangan, berharap semoga hasil keputusan MK bisa diterima.

“Insyaallah optimis putusan Mk hari ini mengambulkan pemohonan dari kami, karena semuanya itu sudah jelas bukti-bukti dari kita,” ujar pihak pemohon Rifai kepada TribunBengkulu.com, Senin (24/2/2025).

Namun Yefri mengungkapkan, apapun nanti keputusan dari MK ia menerima, karena sudah melakukan usaha dan disertai dengan bukti yang ada serta doa-doa dan harapan.

“Harapannya semoga saja, semuanya berjalan lancar dan sesuai yang kita harapkan bersama, tetapi apapun nanti keputusannya saya mintak semua pendukung untuk tetap kondusif,” beber Rifai.

Senada Heriyan salah satu tim pendukung pemenangan yang sudah berada di posko mengatakan, putusan MK pada hari ini menerima dan Rifai-Yevri menang.

“Kami optimis, insyaallah menang,” harap Heriyan.

Gugatan Sengketa di MK

Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.  

Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.

Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.

Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan. Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.

"Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya," kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.

"Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved