Jumat, 5 Juni 2026

Sidang Putusan MK

Profil Anggit Kurniawan, Wakil Bupati Pasaman Batal Dilantik Pasca Putusan MK, Mantan Terpidana 

Profil Anggit Kurniawan, Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat yang batal dilantik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/02/2025). 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram Anggit Kurniawan
ANGGIT KURNIAWAN - Kolase foto Anggit Kurniawan Wakil Bupati terpilih bersama istrinya yang batal dilantik Prabowo, Senin (24/02/2025). Profil Anggit Kurniawan, Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat yang batal dilantik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Profil Anggit Kurniawan, Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat yang batal dilantik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/02/2025). 

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah melantik Kepala Daerah tahap pertama pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Namun pasangan calon numur urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih tak ikut dilantik. 

Welly Suhery batal dilantik sebagai Bupati Pasaman Sumatera Barat lantaran perkara calon wakil bupatinya, Anggit Kurniawan Nasution berstatus mantan terpidana.

Imbas perkara itu paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal menggugat dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kini gugatan terhadap Welly Suhery dan Anggit Kurniawan dikabulkan oleh MK.

Hasilnya, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) dilansir dari Youtube Mahkamah Konstitusi. 

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, kata Suhartoyo, seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. 

MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved