Sidang Putusan MK
Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Wakil Bupati Terpilih Didiskualifikasi-Pilkada Diulang
Putusan MK, Anggit Wakil Bupati Terpilih Pasaman Didiskualifikasi-PilkadaDiulang, Gegara Eks Napi
TRIBUNBENGKULU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman didiskualifikasi hingga pilkada ulang.
Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.
Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
Baca juga: Perkara Cawabup Mantan Terpidana, Prabowo Tidak Bisa Lantik Bupati Pasaman Sumbar 20 Februari 2025
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Awal Gugatan
Melansir laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam hal ini, Mara-Desrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara pun disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sidang putusan MK
Kabupaten Pasaman
pasaman 2025
Pilkada Pasaman
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
| Harta Kekayaan Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Pasca Putusan MK |
|
|---|
| Harta Kekayaan Owena Mayang Shari Belawan, Bupati Mahakam Ulu Didiskualifikasi Pasca Putusan MK |
|
|---|
| Putusan MK, Ade Sugianto Didiskualifikasi dan Pilkada Tasikmalaya Diulang Gegara Masa Jabatan |
|
|---|
| Reaksi Petrus Omba Usai Didiskualifikasi di Pilkada Boven Digoel, Gegara Status Mantan Terpidana |
|
|---|
| Putusan MK Pilkada Boven Digoel, Petrus Omba Didiskualifikasi-Pilkada Diulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/1-Bupati-Sumatera-Barat-Batal-Dilantik-Presiden-Prabowo-Subianto-Ini-Penyebabnya.jpg)