Jumat, 24 April 2026

Sidang Putusan MK

Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Wakil Bupati Terpilih Didiskualifikasi-Pilkada Diulang

Putusan MK, Anggit Wakil Bupati Terpilih Pasaman Didiskualifikasi-PilkadaDiulang, Gegara Eks Napi 

Editor: Hendrik Budiman
Instagram Welly Suhery
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Tangkap layar foto Bupati Pasaman Sumbar terpilih Welly Suhery dan Anggit Kurniawan yang diambil dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis (20/02/2025). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman didiskualifikasi hingga pilkada ulang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman didiskualifikasi hingga pilkada ulang.

Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, Senin (24/2/2025). 

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.

Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.

Baca juga: Perkara Cawabup Mantan Terpidana, Prabowo Tidak Bisa Lantik Bupati Pasaman Sumbar 20 Februari 2025

“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. 

PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Awal Gugatan

Melansir laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. 

Dalam hal ini, Mara-Desrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Perkara pun disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved