THR Lebaran

Tanggal Berapa THR PNS, PPPK dan Pensiunan 2025 Cair? Pegawai Non ASN Juga Dapat Ini Aturannya

Berikut ini jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan tahun 2025, lengkap dengan besarannya.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
PENCAIRAN THR 2025 - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya yang diambil dari Canva, Selasa (4/3/2025). Ini jadwal pencairan THR untuk PNS PPPK dan Pensiunan 2025. 

Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah).

Besaran komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan Pensiun.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR mereka juga akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarnya setara dengan 100 persen gaji yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Kalender Maret 2025 : Jadwal Long Weekend Bulan Maret, Hari Libur Nasional, Libur Panjang Setahun

Hitungan Besar THR 2025

Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved