Rabu, 8 April 2026

PHK Massal Karyawan Sritex

Kapan Uang Pesangon & JHT Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Diberikan Imbas Perusahaan Pailit? 

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Solo
KARYAWAN SRITEX - Tangkapan layar momen ribuan karyawan di PT Sritex terpaksa di PHK massal, Sabtu (01/03/2025). PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan namun perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan. 

PHK massal karyawan tersebut terpaksa dilakukan lantaran perusahaan mengalami pailit. 

Sebagai informasi, Pailit adalah kondisi ketika debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur yang jatuh tempo. 

Kabar baiknya meski wan Kurniawan Lukminto, Direktur PT Sritex melakukan PHK namun pihak perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan. 

Berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dijadwalkan cair pada Maret 2025, sementara pesangon menunggu aset perusahaan terjual.

Hal itu disampaikan oleh salah satu karyawan PT Sritex yang di PHK pada 28 Februari 2025 lalu. 

"Alhamdulillah hak-hak kami dipenuhi tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," ujar Wagiyem, seorang karyawan Sritex Weaving IV Operator. 

Lantas, berapa besaran dana JHT untuk eks karyawan Sritex? 

Besaran uang JHT karyawan Sritex Besaran dana JHT yang diterima eks karyawan Sritex bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja. 

Dilansir dari Kompas.com (5/3/2025), setiap karyawan Sritex yang di-PHK akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja. 

Jadi, bagi karyawan yang masa kerjanya 17 tahun akan mendapat dana JHT Rp 17 juta, bagi yang sudah bekerja selama 20 tahun akan mendapat Rp 20 juta.

Anggoro berharap jaminan hari tua yang diberikan bisa memberikan kehidupan layak sebelum mereka mendapatkan pekerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.

Kapan pencairan dana JHT eks karyawan Sritex diberikan?

Pencairan dana JHT bagi karyawan Sritex yang di-PHK akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved