Kamis, 7 Mei 2026

THR Lebaran

17 Maret 2025 THR ASN dan Pensiunan Cair, Ada 2 ASN yang Tak Dapat Tunjangan

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan pensiunan akan cair pada 17 Maret 2025.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
THR ASN 2025- Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini 2 ASN yang tak mendapatan THR pada tanggal17 Maret 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan pensiunan akan cair pada 17 Maret 2025.

Adapun ASN yang termasuk mendapatkan THR pada 17 Maret 2025 mendatang yakni PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Namun ada 2 golongan ASN yang tak mendapat THR yakni:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara

- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Kapan Pencairan THR PNS 2025?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara (11/3/2025), pemerintah telah menetapkan bahwa THR ASN 2025 akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025 atau di awal pekan depan.

Besaran THR 2025

Selain waktu pencairan, besaran THR juga menjadi perhatian utama para ASN.

Pemerintah memastikan bahwa komponen THR PNS 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," kata Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved