Kakek Cabuli Cucu Tiri di Bengkulu Utara

Modus Kakek 60 Tahun Cabuli Cucu Tiri di Bengkulu Utara, Iming-imingi Uang

Modus Kakek berinisial ES (60) cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun dengan iming-iming sejumlah uang Rp 5 ribu - Rp 10 ribu.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KASUS ASUSILA - Tersangka Asusila Es saat diamankan penyidik di Polsek Ketahun, pada Kamis (13/3/2025). Modus ES (60), kakek cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun dengan iming-iming sejumlah uang di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan pengakuan sang kakek ia telah tiga kali mencabuli cucu tirinya tersebut yang dilakukan dirumahnya sejak Agustus 2024. 

Aksi bejatnya tersebut terkuak saat orang tua korban memandikan korban dan melihat bekas memar kemerahan di kemaluan korban. 

"Kejadian diketahui saat orang tua korban memandikan anaknya dan melihat ada bekas  kemerahan di kemaluan korban," kata Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi. 

Selain itu juga korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya, sehingga orang tua korban menanyakan perihal tersebut. 

"Setelah ditanyakan orang tua korban kepada anaknya, korban mengakui hal tersebut dilakukan oleh kakek tirinya terhadap korban," ungkap Khalid. 

Oleh sebab itu orang tua korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan ditemukan bahwa korban telah dicabuli kakek tirinya berinisial SE. 

"Setelah diambil keterangan, benar bahwa terduga pelaku pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yakni cucu tirinya," jelas Khalid. 

Oleh sebab itu status ES sebagai saksi dan terduga pelaku berubah menjadi tersangka dan telah diamankan di ruang tahanan Polsek Ketahun

"Kemudian pelaku diamankan di ruang tahanan polsek ketahun dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," ujar Khalid.

Kronologi Penangkapan

Kakek berinisial ES (60) berhasil diringkus polisi karena mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara

Korban yang masih berusia 7 tahun tersebut merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kabupaten Bengkulu Utara

Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi menerangkan,  penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas). 

"Sebelumnya istri terduga pelaku mengadukan ke pihak kepolisian atas kecurigaan bahwa cucunya telah dicabuli," terang Khalid, Kamis (13/3/2025).

Kemudian pihak kepolisian polsek ketahun memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved