CPNS dan PPPK 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Batal Diundur? Ini Penjelasan Pj Sekda Provinsi Bengkulu

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulus seleksi 2024 batal diundur.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
PENGANGKATAN CASN - PJ Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni saat diwawancara, Selasa (18/3/2025). Pengangkatan CPNS dan PPPK lulus seleksi 2024 batal diundur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulus seleksi 2024 batal diundur.

Kabar terbaru, pemerintah pusat mengumumkan CPNS akan diangkat paling lama Juni 2025. Kemudian untuk pengangkatan PPPK akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

Mengenai adanya kabar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dipercepat dari jadwal yang sebelumnya diumumkan, Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni masih menunggu petunjuk resmi.

"Dari pusat kita masih menunggu, ini kan baru pemberitaan- pemberitaan. Juga di medsos (media sosial) berkaitan dengan percepatan pengangkatan ini. Prinsipnya daerah itu, menjalankan apa yang menjadi perintah pusat," kata Herwan Antoni, Selasa (18/3/2025).

Dalam pengangkatan CPNS, sebagai bagian dari Pemerintah Daerah hanya mengikuti saja petunjuk Kementerian.

Sebelumnya, ada SE yang terbit memuat informasi bahwasanya untuk pengangkatan CPNS terhitung sejak 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk pengangkatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK sejak 1 Maret 2026.

"Ketika memang CPNS ini dipercepat untuk mulai bekerja artinya kita siap, ikuti daripada kebijakan dari pemerintah pusat itu," jelas Herwan.

Sebagai informasi Pemprov Bengkulu sebelumnya telah melakukan seleksi CPNS maupun PPPK. 

Untuk formasi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 sejumlah 200  formasi.

Terdiri dari rincian Tenaga Kesehatan sebanyak 60, Tenaga Teknis ada 140 formasi.

Sementara untuk jumlah formasi PPPK 2024, Pemprov Bengkulu mendapatkan 600 kuota, dengan 400 formasi untuk tenaga pendidik.

Lalu untuk formasi lainnya, yang meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, masih sama jumlahnya seperti usulan semula. Yakni formasi tenaga teknis berjumlah 100 kuota, tenaga kesehatan berjumlah 100 kuota.

Baca juga: Tindaklanjuti Perintah Presiden Soal Pencairan THR, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan: Jumat Tuntas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved