Berita Mukomuko

DJP Serahkan Piagam Wajib Pajak ke Bupati Mukomuko Bengkulu: Agar Tahu Hak dan Kewajiban

DJP serahkan Piagam Wajib Pajak ke Bupati Mukomuko untuk tekankan pemahaman masyarakat soal hak dan kewajiban perpajakan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PIAGAM WAJIB PAJAK – Kepala KP2KP Mukomuko menyerahkan piagam wajib pajak kepada Bupati Mukomuko, Choirul Huda, di ruang kerja Bupati Mukomuko, Bengkulu, Selasa (16/9/2025). Penyerahan ini menekankan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban membayar pajak. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menyerahkan piagam wajib pajak kepada Bupati Mukomuko, Choirul Huda.

Penyerahan piagam tersebut dilakukan di ruang kerja Bupati Mukomuko pada Selasa (16/9/2025).

Kepala KP2KP Mukomuko, Siswadi, mengatakan pihaknya meneruskan program dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah daerah.

“Pak Bimo ingin program ini juga dilakukan di kabupaten/kota, terutama kepada stakeholder dalam hal ini Bupati. Kita sebagai mitra kerja mendukung penuh untuk menyukseskan program pajak,” ungkap Siswadi usai keluar dari ruang kerja Bupati, Selasa (16/9/2025) pukul 12.35 WIB.

Siswadi menjelaskan, program piagam wajib pajak ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami kewajiban membayar pajak sekaligus hak yang diperoleh dari pajak tersebut.

Dalam piagam itu tercantum delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Selain itu, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

“Dengan adanya piagam wajib pajak ini, kita lebih menggaungkan hak dan kewajiban dari pajak. Jadi, piagam ini berisi delapan kewajiban dan delapan hak yang diterima pembayar pajak,” tutur Siswadi.

Sementara itu, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menyampaikan bahwa keberadaan piagam wajib pajak akan membantu masyarakat memahami kewajiban membayar pajak serta hak yang seharusnya diterima.

Menurutnya, membayar pajak bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga menyangkut hak yang harus diberikan kepada masyarakat.

“Dengan adanya piagam wajib pajak ini, kita dapat mengetahui hak dan kewajiban yang diperoleh dari membayar pajak,” jelas Choirul Huda.

Huda menambahkan, piagam tersebut mempertegas pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

“Dengan adanya piagam ini lebih mempertegas dan menambah pemahaman kita soal kewajiban dan hak dalam membayar pajak,” tutup Huda.

Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved