Viral di Media Sosial

TERBONGKAR Motif Jumran Oknum TNI AL Bunuh dan Rudapaksa Juwita, Kini Terancam Hukuman Mati 

Terbongkar motif Jumran oknum TNI AL nekta bunuh dan rudapkasa Juwita wartawan di Banjarbaru, kini terancam hukuman mati. 

|
Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
MOTIF PEMBUNUHAN JUWITA - Kolase foto Jumran oknum TNI AL (kiri) dan Juwita korban pembunuhan (kanan), akhirnya kini motif pembunuhan berhasil terungkap setelah sekian lama tak menemukan titik terang, Selasa (08/04/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terbongkar motif Jumran oknum TNI AL nekta bunuh dan rudapkasa Juwita wartawan di Banjarbaru, kini terancam hukuman mati. 

Demi mengelabui kasus pembunuhan, Jumran sengaja merekayasanya selicik mungkin. 

Diketahui, Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025).

Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru.

Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.

Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.

Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ucapnya.

Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.

"Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut," sambungnya.

Rupanya dibalik kasus pembunuhan Juwita tersebut terdapat saksi kunci dibaliknya. 

Ada sosok kakek misterius yang ternyata melihat kejahatan Jumran menghabisi nyawa jurnalis Banjarbaru, Juwita.

Kakek yang kini dijadikan saksi dan identitasnya dirahasiakan . Berkat kesaksian sang kakek ini pula kejahatan Jumran terbongkar.

Oknum prajurit TNI AL itu juga tak bisa mengalak meski sudah berusaha menghilangkan jejak.

Ya, siapa yang menyangka, dari kejahatan Jumran pada Jurnalis Banjarbaru, Juwita ternyata masih ada sosok yang mengetahuinya.

Seorang pria tua yang turut dihadirkan saat rekontruksi. Dan kini kakek misterius itu harus dilindungi

Ya, seorang kakek dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/4/2025).

Kakek yang disembunyikan identitasnya tersebut melihat tersangka Jumran masuk ke mobil usai membuang jasad Juwita.

Berkat kesaksian kakek rekayasa kematian yang dilakukan Jumran terbongkar.

Oknum TNI Angkatan Laut tersebut membuat skenario agar Juwita dianggap mengalami kecelakaan tunggal.

Motif Pembunuhan Juwita 

Motif Jumran membunuh Juwita akhirnya terkuak. Kasus kematian Juwita sudah terang. 

Jumran mengaku membunuh Juwita gegara tak ingin bertanggung jawab. Oknum TNI AL ini tak ingin menikahi Juwita.

Jumran tak ingin bertanggungjawab telah dua kali melakukan kekerasan seksual ke Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Motif ini juga sudah beredar sebelumya di media sosial. Banyak yang menyebut alasan Jumran menghabisi Juwita gegara tak ingin menikahi korban.  

Sebelum melakukan pembunuhan, Jumran sendiri sudah mengutus keluarganya ke rumah Juwita untuk membahas pernikahan yang rencananya berlangsung pada Mei 2025 mendatang. 

Namun, seiring waktu, Jumran berubah pikiran dan malah tega menghabisi Juwita dengan cara mencekiknya di dalam mobil.

Motif kejahatan Jumran itu diungkapkan Kadispenal Laksamana I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kadispenal.

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Saji Warojoyo menyebut, motif tersangka membunuh korban disimpulkan berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan, seorang saksi baru dari keluarga Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025). Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. 

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

“Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri.

Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

“Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

“Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. 

MOTIF PEMBUNUHAN JUWITA - Kolase foto Jumran oknum TNI AL (kiri) dan Juwita korban pembunuhan (kanan), akhirnya kini motif pembunuhan berhasil terungkap setelah sekian lama tak menemukan titik terang, Selasa (08/04/2025).
MOTIF PEMBUNUHAN JUWITA - Kolase foto Jumran oknum TNI AL (kiri) dan Juwita korban pembunuhan (kanan), akhirnya kini motif pembunuhan berhasil terungkap setelah sekian lama tak menemukan titik terang, Selasa (08/04/2025). (TribunBengkulu)

Pembunuhan Berencana 

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ucapnya.

Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.

"Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut," sambungnya.

Rupanya dibalik kasus pembunuhan Juwita tersebut terdapat saksi kunci dibaliknya. 

Ada sosok kakek misterius yang ternyata melihat kejahatan Jumran menghabisi nyawa jurnalis Banjarbaru, Juwita.

Kakek yang kini dijadikan saksi dan identitasnya dirahasiakan . Berkat kesaksian sang kakek ini pula kejahatan Jumran terbongkar.

Oknum prajurit TNI AL itu juga tak bisa mengalak meski sudah berusaha menghilangkan jejak.

Ya, siapa yang menyangka, dari kejahatan Jumran pada Jurnalis Banjarbaru, Juwita ternyata masih ada sosok yang mengetahuinya.

Seorang pria tua yang turut dihadirkan saat rekontruksi. Dan kini kakek misterius itu harus dilindungi

Ya, seorang kakek dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/4/2025).

Kakek yang disembunyikan identitasnya tersebut melihat tersangka Jumran masuk ke mobil usai membuang jasad Juwita.

Berkat kesaksian kakek rekayasa kematian yang dilakukan Jumran terbongkar.

Oknum TNI Angkatan Laut tersebut membuat skenario agar Juwita dianggap mengalami kecelakaan tunggal.

Diduga Jumran telah merencanakan pembunuhan dengan menyewa mobil dan mengamankan sepeda motor korban untuk dibuang di samping jasad.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan keberadaan kakek terus dimonitori dan akan mendapat perlindungan.

“Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” tuturnya, Senin (7/4/2025).

Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban, Muhammad Pazri yang sedang mengupayakan perlindungan dari LPSK.

“Iya benar, kami akan komunikasikan segera meminta perlindungan LPSK,” tukasnya.

Pazri menerangkan kakek tak sengaja melihat tersangka saat bekerja menyadap karet di sekitar lokasi pembuangan jasad.

"Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil," katanya.

Proses rekonstruksi yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung satu jam.

Sebanyak 33 adegan diperagakan Jumran yang mengenakan baju tahanan.

M Pazri, menyatakan ada yang janggal dalam rekonstruksi pembunuhan Juwita.

Ia mempertanyakan adegan rudapaksa yang tak ada dalam rekonstruksi.

"Memang ada beberapa adegan, tapi ada beberapa peristiwa tertinggal. Tapi akan kami dalami lebih dalam lagi ke depan, kami juga akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan masukan," tandasnya, Sabtu.

Menurutnya, penyidik tak dapat menghilangkan sejumlah adegan dalam rekonstruksi.

"Ini untuk mencari peristiwa dikaitkan dengan alat bukti dan juga saksi-saksi," imbuhnya.

Selain itu, penyidik tidak menjelaskan detail waktu kejadian saat rekonstruksi.

"Ketika rekonstruksi tidak disebutkan pukul berapa saja, hari dan tahunnya," tuturnya.

Sebelumnya, Pazri menjelaskan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.

Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.

Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.

Ia meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran usai ditemukan cairan sperma pada jasad korban.*

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved