Opini
OPINI: Konstitusionalkah Wacana Pemakzulan Gibran?
Wacana pemakzulan Gibran menguat usai pernyataan sikap ratusan purnawirawan TNI, apakah wacana tersebut sesuai dengan konstitusi?
“Di bawah pemimpin yang baik, anak buah yang bodoh pun ada gunanya. Tapi di bawah pemimpin yang bodoh, pasukan terbaik pun kocar kacir.“ Kang Komar (Preman Pensiun)
Oleh Abdusy Syakir*
TRIBUNBENGKULU.COM - Pertengahan April 2025, atmosfer politik di Indonesia kembali meningkat pasca adanya pernyataan sikap dari para purnawirawan TNI terdiri dari 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel pada acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI di Jakarta, yang setidaknya terdiri dari 8 point pernyataan.
Acara tersebut dihadiri oleh ratusan purnawirawan TNI minus purnawirawan dari matra Kepolisian dan Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Mayjen (purn) TNI Sunarko yang pada 12 September 2007 menjabat sebagai Danjen Kopassus ke 22 menggantikan Majend TNI Rasyid Qurnuen Aquary.
Apa itu Pemakzulan
Pemakzulan berasal dari kata makzul, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti berhenti memegang jabatan, turun takhta sehingga pemakzulan dapat dimaknai sebagai suatu proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan atau menurunkan dari pemegang kekuasaan atau menurunkan dari takhta.
Dalam bahasa Latin, pemakzulan disebut impedicare yang berarti menjerat atau menangkap dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah impeachment. Meski demikian patut diketahui ada perbedaan antara impeachment dengan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden meskipun keduanya saling terikat dan berhubungan satu sama lain.
Mengutip pendapat Ahmad Roestandi dalam Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab hal 168, yang dimaksud impeachment menuduh atau mendakwa yang merupakan sinonim dari bahasa inggris accuse atau charge, dan dalam praktek tidak semua upaya impeachment selalu bermuara pada pemberhentian karna akan sangat tergantung pada faktor-faktor tertentu.
Pemakzulan dalam Terminologi Konstitusi
Dalam konteks konstitusi di Indonesia baik dalam teori atau praktek, apakah mengenal pemakzulan atau impeachment dan apa yang menjadi landasan hukumnya ?
Merujuk UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen ketentuan berkenaan dengan pemakzulan tidak diatur secara jelas dan tegas oleh karenanya hal ini berimplikasi pada problematika konstitusi ketika seorang pejabat Negara katakanlah Presiden atau Wakil Presiden dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi atau hukum sehingga dipandang tidak cakap lagi sebagai Presiden atau Wakil Presiden ?
Dalam konteks hukum tata Negara setidaknya terdapat dua model pemakzulan yakni :
1. Impeachment, yakni pemberhentian pejabat Negara karena melanggar pasal-pasal antara lain pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, kejahatan tingkat tinggilainnya dan perbuatan tercela. Konsep ini lahir di Mesir Kuno dengan istilah iesangelia dan pada abad ke-17 diadopsi oleh Inggris dan dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat pada akhir abad ke-18.
2. forum previlegiatum, konsep pemberhentian pejabat tinggi Negara termasuk presiden melalui peradilan khusus yakni Presiden yang dianggap melanggar hukum diberhentikan melalui mekanisme pengadilan yang dipercepat tanpa melalui jenjang pemeriksaan pengadilan konvensional dari tingkat bawah.
Dari dua model diatas secara substansi pemakzulan bertujuan untuk memberhentikan pejabat Negara termasuk Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya sebelum berakhirnya masa jabatan karena dianggap telah melanggar ketentuan yang telah diatur didalam konstitusi dan aturan lainnya sehingga impeachment dan forum previlegiatum hanya merupakan sarana atau entry point.
Secara normatif, wujud Negara kita adalah Negara Hukum hal ini tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 oleh karenanya segala tindakan dalam berbangsa dan bernegara termasuk para pejabatnya harus mendasarkan pada aturan hukum sehingga ini menghindari perbuatan semena-mena dan penyalahgunaan wewenang serta menjamin kepastian dan hak-hak warga negara.
| OPINI - Di Balik Ompreng MBG Bengkulu: Ada Petani, Dapur, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang Bergerak |
|
|---|
| Opini: Fenomena Geng Motor di Bengkulu, dari Pergaulan Remaja hingga Ancaman Jalanan |
|
|---|
| Atur Posisi Penumpang, Tapi Abaikan Sistem? Kritik Terhadap Kebijakan Penataan Gerbong KRL |
|
|---|
| Artificial Intelligence dan Kerumunan |
|
|---|
| Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Keadilan dan HAM: Analisis Politik Hukum Pidana KUHP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ABDUSY-SYAKIR-121616.jpg)