Jumat, 5 Juni 2026

Opini

OPINI: Konstitusionalkah Wacana Pemakzulan Gibran?

Wacana pemakzulan Gibran menguat usai pernyataan sikap ratusan purnawirawan TNI, apakah wacana tersebut sesuai dengan konstitusi?

Tayang: | Diperbarui:
Dok Pribadi
ABDUSY SYAKIR - Penulis Merupakan Penggiat pada Komunitas Marjinal. Wacana pemakzulan Gibran menguat usai pernyataan sikap ratusan purnawirawan TNI, apakah wacana tersebut sesuai dengan konstitusi? 

Pelaksanaan Sidang Istimewa tanggal 23 Juli 2001 oleh MPR yang diketuai Amin Rais memutuskan mencabut mandate Gus Dur sebai Presiden melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/2001 dan mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden.  
Dalam kaitan catatan sejarah diatas wacana pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden menggulir ketika munculnya pernyataan sikap para purnawirawan TNI yang setidaknya telah digagas sejak awal 2025 lalu dengan melakukan pertemuan-pertemuan terbatas hingga puncaknya pada pertengahan April 2025. Melihat dari kapasitas para purnawirawan tentu gerakan ini tidak dapat dikatakan sebagai gerakan yang hanya iseng atau coba-coba dan dianggap sepele, setidaknya kajian awal hingga analisis mendalam dengan disertai bahan-bahan yang valid telah dilakukan. Adapun delapan point pernyataan para purnawirawan TNI tersebut yakni :   

1.    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2.    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3.    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4.    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja asing Cina ke Negara asalnya.
5.    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.
6.    Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7.    Mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dibawah Kemendagri.
8.    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

Dari 8 point pernyataan sikap diatas setidaknya point terakhir menjadi isu sensitive dan dianggap sebagai residu politik pasca pilpres ditengah proses hukum yang dilakukan oleh Joko Widodo sebagai orang tua kandung Gibran dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa orang antara lain Roy Suryo, Dr. Rismon dan dr. Tifa berkenaan ijazah palsu. 

Mencermati wacana pemakzulan itu jika diletakkan pada konteks kontestasi Pilpres tentu menjadi tidak bermakna dan tidak relevan lagi karena suka tidak suka proses hukum pilpres telah usai dan sah secara hukum dinyatakan sebagai pemenang meskipun terhadap permohonan sengketa pilpres terdapat dissenting opinion oleh majelis Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat pada dasar penggunaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 dimana terkait dengan syarat batas usia sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan terkunci dengan adanya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat. 

Lantas dengan demikian apakah terdapat ruang pemakzulan bagi seorang Presiden khususnya Gibran sebagai Wakil Presiden ketika ruang tahapan kontestasi pilpres telah usai ? atau apakah upaya pemakzulan justru berbalik arah dan ditujukan kepada presiden Prabowo ? jawabannya bisa saja terjadi karena masih terdapat ruang upaya pemakzulan sepanjang terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 dan ini berlaku tidak hanya Presiden tapi juga Wakil Presiden. 

Dalam konteks politik, gerakan para purnawirawan TNI ini dapat dimaknai sebagai ajang pemanasan atau cek ombak khususnya bagi kelompok yang kontra, termasuk test case Presiden Prabowo disisi lain, pada akhirnya diyakini akan terjadi pertemuan kepentingan pada satu titik yang bermuara pada satu kepentingan apakah Gibran dapat dimakzulkan atau tidak. Menyimak dinamika wacana pemakzulan Gibran saat ini, setidaknya terdapat satu catatan dan pesan penting bahwa sebagai Wakil Presiden, Gibran memiliki legitimasi hukum namun tidak dalam konteks legitimasi etik dan moral dan itu dianggap sebagai kerikil bagi pemerintahan Presiden Prabowo kedepan.      

Penutup 

Kompleksitas kenegaraan tentu tidak dapat diselesaikan hanya dengan segelintir orang, kedepan Indonesia membutuhkan pemimpin yang cakap, tegas, berwibawa dan mampu menyelesaikan problem ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya apalagi saat ini disadari atau tidak resesi ekonomi global terasa dampaknya. Kerelaan berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara menjadi harga mati ketika disisi lain kontras terlihat para pemimpin berjibaku demi kepentingan pribadi dan kelompok. 

*Penulis Merupakan Penggiat pada Komunitas Marjinal

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved