Opini
OPINI: Konstitusionalkah Wacana Pemakzulan Gibran?
Wacana pemakzulan Gibran menguat usai pernyataan sikap ratusan purnawirawan TNI, apakah wacana tersebut sesuai dengan konstitusi?
Lantas apa yang menjadi dasar konsep dasar ketatanegaraan kita dimana seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan ditengah jalan meskipun belum berakhir masa jabatannya ?
Menjawab pertanyaan ini berkenaan upaya pemakzulan atau impeachment dapat menggunakan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 7A UUD 1945 (hasil amandemen ke tiga) disebutkan “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya setidaknya dengan dua alasan yaitu pertama, melakukan pelanggaran hukum, dan kedua, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Meskipun demikian patut di pahami bahwa pemakzulan atau impeachment sebagaimana pasal diatas dimaknai dapat berlaku sekaligus bagi keduanya dan juga hanya berlaku bagi Presiden atau Wakil Presiden saja hal ini tergantung konteksnya karna pada pasal tersebut terdapat frasa DAN/ATAU yang dalam bahasa hukum merupakan choice atau pilihan oleh karenanya tergantung siapa yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat.
Mekanisme Pemakzulan
Bahwa jika upaya pemakzulan memiliki landasan hukum yang kuat dalam konsep ketatanegaraan kita maka pertanyaan lanjutan yakni bagaimana pelaksanaannya sehingga dugaan atau tuduhan telah terjadi pelanggaran dapat ter-implementasi dengan benar dan berdasar ? hal ini telah diatur secara jelas pada pasal berikutnya yakni Pasal 7B (ayat 1 sampai dengan ayat 7) UUD 1945, secara umum mekanisme dan tahapan tersebut sebagai berikut :
1. Pengajuan usul oleh DPR
Pengajuan usul oleh DPR didahului penyelidikan dengan menggunakan hak angket setelah itu DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai follow up atas pelaksanaan hak angket yang dilakukan dalam forum sidang paripurna. Pelaksanaan sidang paripurna dimaksud dilakukan dengan ketentuan harus dihadiri 2/3 dari anggota DPR dan putusan diambil dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. Setelah dilakukan sidang paripurna maka hasilnya diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi
Permohonan Pendapat yang telah diajukan oleh DPR atas dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili dan diputuskan dalam tenggang waktu paling lama 90 hari setelah permohonan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi
3. Sidang Paripurna DPR.
Pelaksanaan sidang paripurna dilakukan kembali oleh DPR jika Mahkamah Konstitusi berpendapat atau memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang bertujuan meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
4. Sidang MPR
MPR setelah menerima usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib menggelar sidang paripurna untuk memutus usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut dengan cara dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
5. Pembelaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Dalam forum paripurna MPR tersebut sebelum diambil keputusan oleh MPR diberi kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk memberikan penjelasan berkenaan hal yang menjadi substansi dari usulan pemberhentian tersebut.
6. Keputusan Akhir
Terhadap penjelasan tersebut maka pada akhirnya MPR akan mengambil keputusan apakah usulan DPR atas pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya disetujui atau tidak, jika disetujui maka Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti namun jika usulan tersebut tidak diterima maka Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap menjabat.
Dari uraian diatas memberikan ilustrasi yang gamblang bahwa dalam konteks proses pemakzulan atau impeachment DPR tidak dapat memutuskan sendiri, tentu memerlukan dukungan dan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran strategis sesuai dengan kewenangannya, pihak tersebut antara lain DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Namun demikian mekanisme dan tahapan pemakzulan diatas bagi penulis menyisakan satu pertanyaan konstitusi jika kemudian terdapat kondisi dimana pada putusan akhir usul DPR atas pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR ditolak atau tidak dapat diterima oleh 2/3 anggota yang hadir meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pelanggaran hukum dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan berbagai argumentasi termasuk dinamika konfigurasi politik diparlemen yang sangat mungkin akan terjadi. Tentu hal ini dapat menjadi kajian dan diskusi bagi para ahli, praktisi dan stakeholders lainnya guna menutup kekosongan hukum setidaknya pada ranah pemakzulan.
Wacana Pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden
Dalam catatan sejarah, setidaknya pemakzulan tidak hanya terjadi hari ini namun pernah ada pada beberapa periode kepemimpinan nasional sebelumnya, pemakzulan tersebut setidaknya pernah terjadi :
1. Presiden Soekarno tahun 1967
Dimana pada Sidang Isntimewa MPRS 1967, MPRS mengeluarkan ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Bagi sebagian pihak hal ini diangggap bukan sebagai pemakzulan namun meskipun secara de jure bukan pemakzulan namun secara de facto dapat dikatakan pemakzulan.
2. Presiden Abdurrahman Wahid tahun 2001
Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, proses pemakzulan terjadi dimana sebelumnya seringkali terjadi berbagai konflik dengan parlemen dan DPR pada saat itu mengeluarkan dua memorandum tanggal 1 Februari dan 30 April 2001 kepada Gus Dur terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Dana Yanatera Bulog dan bantuan Sultan Brunei. Memorandum tersebut disertai dengan permintaan DPR ke MPR agar dilaksanakan sidang istimewa, sebagai respon atas adanya permintaan tersebut Gus Dur menolak hadir pada Sidang Istimewa MPR dan mengeluarkan ketetapan yang menyatakan pembubaran MPR/DPR, penyelenggaraan pemilu dalam setahun dan penangguhan partai Golkar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ABDUSY-SYAKIR-121616.jpg)