Senin, 8 Juni 2026

Hercules Preman Tak Bisa Mati

Akhirnya Prabowo Ultimatum Soal Huru-Hara Ormas, Hercules Ketar-Ketir Ormas GRIB Jaya Dibubarkan? 

Akhirnya Presiden Prabowo ultimatum soal huru-hara ormas, Hercules ketar-ketir GRIB Jaya dibubarkan? 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Istimewa
PRABOWO DAN HERCULES - Kolase foto Presiden Prabowo Subianto ultimatum soal huru-hara ormas, Hercules ketar-ketir GRIB Jaya dibubarkan, Selasa (06/05/2025). 

Pemerintah Tumpas Ormas Meresahkan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan. 

Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas. 

Baik yang berkaitan dengan keamanan hingga investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri dapat diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum. 

Dorongan kepada pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) juga diberikan untuk memetakan ormas yang terindikasi melanggar hukum. 

"Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana," ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kemendagri, kata Bima, telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang tanggung jawabnya menertibkan ormas meresahkan.

"Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas," ujar Bima.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved