Opini
Opsen Pajak yang Membebani, Bukan Mencerahkan
Beberapa bulan terakhir, keresahan mulai bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat atas kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor.
**Oleh Andi Azhar
TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam beberapa bulan terakhir, keresahan mulai bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat atas kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pada prinsipnya, aturan ini memberi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memungut tambahan pungutan (opsen) dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, implementasi teknisnya kini menjadi polemik.
Masyarakat kelas menengah, yang selama ini menjadi kontributor utama dalam kepatuhan pajak kendaraan, mulai merasa berat.
Keluhan muncul dari mereka yang terbiasa membayar pajak tahunan mobil LCGC sekitar 1,7 juta rupiah, kini harus merogoh kocek hingga 2,3 juta rupiah setelah adanya opsen. Untuk sebagian kalangan, mungkin angka itu tidak besar.
Tapi bagi keluarga muda dengan pengeluaran rumah tangga yang ketat, selisih 600 ribu rupiah per tahun itu cukup signifikan.
Apalagi bila bicara tentang kendaraan keluarga seperti Kijang Innova tahun 2015. Pemilik kendaraan ini sebelumnya membayar 3.492.000 rupiah.
Kini, setelah opsen diterapkan, jumlahnya melonjak menjadi Rp 4.888.000. Kenaikan lebih dari 1,3 juta rupiah ini bukan hanya menyentak, tetapi mulai membuat banyak orang berpikir ulang untuk memperpanjang kepemilikan atau membeli kendaraan baru.
Dalam konteks behavioral economics, keputusan konsumen sangat dipengaruhi oleh persepsi harga dan fairness.
Richard Thaler, penerima Nobel Ekonomi 2017, menyebutkan bahwa ketika konsumen merasa harga yang mereka bayar tidak adil atau tidak rasional, maka akan muncul resistensi yang sangat tinggi.
Kenaikan opsen pajak ini, meski secara legal sah, dalam persepsi masyarakat terasa mendadak dan kurang mempertimbangkan daya beli yang belum pulih pasca pandemi.
Dampak kebijakan ini terhadap industri otomotif nasional patut diperhitungkan. Data dari Gaikindo menunjukkan bahwa sektor otomotif memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB nasional dan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar.
Kebijakan opsen yang menambah beban pajak berisiko menurunkan minat beli masyarakat, yang dalam jangka menengah dapat merugikan seluruh rantai pasok industri ini.
Penurunan penjualan kendaraan tentu bukan hanya urusan pabrikan. Dealer-dealer kecil di berbagai kota akan terpukul lebih dulu.
| Pancasila di Era Digital: Merawat Persatuan melalui Komunikasi Persuasif |
|
|---|
| OPINI - Di Balik Ompreng MBG Bengkulu: Ada Petani, Dapur, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang Bergerak |
|
|---|
| Opini: Fenomena Geng Motor di Bengkulu, dari Pergaulan Remaja hingga Ancaman Jalanan |
|
|---|
| Atur Posisi Penumpang, Tapi Abaikan Sistem? Kritik Terhadap Kebijakan Penataan Gerbong KRL |
|
|---|
| Artificial Intelligence dan Kerumunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Andi-Azhar-OPINI204.jpg)