Opini
Opsen Pajak yang Membebani, Bukan Mencerahkan
Beberapa bulan terakhir, keresahan mulai bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat atas kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah daerah bisa bermitra dengan swasta untuk mengelola sektor ini dengan efisien tanpa merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pariwisata lokal juga masih menyimpan potensi luar biasa. Banyak destinasi wisata yang belum dikelola maksimal.
Dengan dukungan infrastruktur, promosi, dan pelibatan komunitas lokal, sektor ini bisa menjadi pengungkit ekonomi yang lebih adil dan inklusif dibanding hanya mengandalkan pungutan pajak kendaraan.
Sektor ekonomi digital juga berkembang pesat. UMKM berbasis digital, e-commerce, dan jasa kreatif bisa menjadi basis pajak baru yang lebih ringan bagi individu namun luas dalam cakupan. Pemerintah daerah perlu adaptif terhadap perkembangan ini dan mengatur regulasi yang mendukung pertumbuhan tanpa membebani.
Daripada terus menerapkan kebijakan fiskal yang menambah beban, pemerintah daerah seharusnya mengembangkan model pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan kolaborasi. Ini lebih sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang ingin memberdayakan, bukan memiskinkan.
Sebagai negara dengan bonus demografi, Indonesia seharusnya membangun kebijakan fiskal yang memudahkan mobilitas sosial. Ketika pajak kendaraan menjadi penghalang bagi mobilitas masyarakat, maka yang tercipta adalah ketimpangan baru yang berbahaya bagi stabilitas sosial.
Salah satu peran penting pemerintah adalah menciptakan rasa percaya (trust) kepada warganya. Trust tidak dibangun dari angka dan pemaksaan, melainkan dari komunikasi, partisipasi, dan keteladanan. Kebijakan pajak yang diterima adalah kebijakan yang dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh publik.
Di sinilah pentingnya tata kelola yang baik. Good governance tidak hanya soal transparansi, tapi juga soal empati. Diperlukan pemimpin daerah yang mampu merasakan denyut kehidupan warganya dan menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan keberlanjutan sosial.
Dalam kerangka besar pembangunan, perlu diingat bahwa pajak bukan tujuan, melainkan alat. Pajak adalah instrumen untuk membiayai pembangunan, bukan sekadar target angka.
Maka ia harus disusun dengan hati-hati dan tidak boleh memutus mata rantai produktivitas masyarakat.
Pajak tidak untuk ditolak. Ia adalah bagian dari kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Tapi kontrak itu harus adil, jelas, dan tidak menindas satu kelompok demi kelompok lainnya.
Sebagai penutup, kiranya penting untuk merenungkan kembali arah pembangunan daerah. Sudahkah kebijakan yang diambil adil, berkelanjutan, dan inklusif? Atau justru menciptakan beban baru yang akan menghambat kemajuan bersama?
Perubahan dimulai dari cara berpikir. Saatnya mengubah cara pandang tentang pajak: dari sekadar pungutan menjadi instrumen perubahan yang mencerahkan. Dan itu dimulai dengan mendengarkan suara rakyat yang sesungguhnya.
**Andi Azhar, Staff Pengajar di Universitas Muhammadiyah Bengkulu
| Pancasila di Era Digital: Merawat Persatuan melalui Komunikasi Persuasif |
|
|---|
| OPINI - Di Balik Ompreng MBG Bengkulu: Ada Petani, Dapur, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang Bergerak |
|
|---|
| Opini: Fenomena Geng Motor di Bengkulu, dari Pergaulan Remaja hingga Ancaman Jalanan |
|
|---|
| Atur Posisi Penumpang, Tapi Abaikan Sistem? Kritik Terhadap Kebijakan Penataan Gerbong KRL |
|
|---|
| Artificial Intelligence dan Kerumunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Andi-Azhar-OPINI204.jpg)