Selasa, 9 Juni 2026

Opini

Opsen Pajak yang Membebani, Bukan Mencerahkan

Beberapa bulan terakhir, keresahan mulai bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat atas kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
OPINI - Andi Azhar, Ph.D, CDMP Adjunct Assistant Professor di Asia University Taiwan, Dosen dan Koordinator Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Andi Azhar alah penulis opini dengan judul Opsen Pajak yang Membebani, Bukan Mencerahkan. 

Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menunda penerapan opsen sambil mengevaluasi dampaknya.

Sedangkan DKI Jakarta memberikan pembebasan denda untuk mendorong kepatuhan pajak.

Salah satu celah yang bisa ditempuh agar beban pajak kembali seperti semula adalah dengan menyesuaikan tarif dasar PKB.

UU HKPD memang memberi ruang penurunan tarif dasar dari sebelumnya maksimal 2 persen menjadi 1,2 persen. 

Pemerintah provinsi bisa memanfaatkan ruang ini untuk menyesuaikan agar total beban tidak terasa melonjak.

Opsi lain adalah memberikan keringanan atau diskon tertentu untuk jenis kendaraan tertentu, seperti kendaraan ramah lingkungan atau LCGC.

Ini bisa menjadi strategi win-win untuk tetap menjaga penerimaan sambil mendorong arah pembangunan transportasi yang lebih berkelanjutan.

Jika resistensi publik semakin besar, kelompok masyarakat sipil bisa menempuh langkah hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tentu bukan untuk menolak pajak, tetapi untuk meminta agar kebijakan disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan partisipasi publik.

Selain judicial review, masyarakat juga bisa mendorong evaluasi dan revisi kebijakan ini melalui saluran politik dan parlemen daerah. Mekanisme check and balance dalam sistem demokrasi memungkinkan adanya perbaikan kebijakan publik melalui partisipasi warga.

Namun solusi terbaik adalah membangun komunikasi publik yang lebih transparan dan partisipatif.

Selama ini, banyak masyarakat yang merasa kebijakan ini datang secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai.

Padahal, penerimaan pajak bukan semata-mata soal kewajiban, tapi juga soal rasa memiliki.

Pemerintah daerah juga harus menyadari bahwa sumber PAD seharusnya tidak hanya bergantung pada pajak kendaraan.

Banyak sektor lain yang masih belum digarap secara optimal, seperti pengelolaan Sumber Daya Alam, pariwisata, dan ekonomi digital. Ini sektor-sektor yang berpotensi besar jika diberi perhatian dan inovasi kebijakan.

Misalnya, pengelolaan hasil tambang, hutan, atau air bisa memberikan kontribusi besar jika dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved