Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Kadis TPHP Bengkulu Setor Uang Pribadi Hasil Sawit dan Sarang Walet untuk Pemenangan Rohidin Mersyah
Kadis TPHP Bengkulu M. Rizon akui serahkan Rp 300 juta uang pribadi untuk pemenangan Rohidin, karena takut dicopot dari jabatannya.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, mengaku terpaksa merelakan uang pribadinya untuk pemenangan Pilkada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Rizon menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta, yang diakui berasal dari hasil usaha pribadinya di bidang perkebunan sawit dan sarang walet.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizon saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Sidang kelima terhadap ketiga terdakwa tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (20/5/2025).
"Uang tersebut saya berikan melalui Pak Tejo selaku koordinator Kepahiang," ungkap Rizon.
Rizon mengakui bahwa uang tersebut ia serahkan karena terpaksa, lantaran takut jabatannya sebagai Kepala Dinas dicopot oleh Rohidin Mersyah.
Sebelum dirinya menjadi koordinator pemenangan, Rizon mengaku sempat mendapatkan ucapan yang ia anggap sebagai ancaman dari mantan Sekda, Isnan Fajri.
Menurut Rizon, perkataan Isnan saat mereka bekerja bersama itu terus teringat olehnya—bahwa jika ia tidak loyal kepada Rohidin, maka harus siap untuk diganti.
"Saat saya tidak hadir dalam rapat, Isnan pernah marah dan bilang 'kamu pasti habis kalau dianggap tidak loyal.' Bagi saya itu mengancam," kata Rizon.
Di sisi lain, selama proses Pilkada 2024, ia mengakui tidak pernah menerima ancaman pencopotan secara langsung dari mantan Gubernur Rohidin.
Namun, menurutnya, uang Rp 300 juta itu tetap ia serahkan demi menjaga nama baik, karena ia tidak ingin jabatannya sebagai Kadis TPHP berakhir jika dianggap tidak loyal kepada Rohidin.
"Saya tidak merasa membeli jabatan karena saya sudah duduk jadi Kadis. Itu saya lakukan salah satunya untuk menjaga nama baik," ujar Rizon.
Untuk diketahui, dalam sidang hari ini, terdapat empat pejabat eselon II yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso, Kepala UKPBJ Provinsi Oktin Eleven, dan Plt Kepala Bapenda Provinsi Yudi Karsa.
Sementara itu, satu saksi lainnya, yaitu Kepala Bappeda Provinsi Yuliswani, berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji.
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-kelima-Rohidin-2.jpg)