Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Kadis Perindag Bengkulu Setor Rp 215 Juta untuk Pilkada Rohidin Mersyah, Uang Minta dari Suami
Kadis Perindag Provinsi Bengkulu Foritha akui setorkan uang Rp 215 juta untuk pemenangan Pilkada Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu Foritha akui setorkan uang Rp 215 juta untuk pemenangan Pilkada Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Uang sebesar Rp 215 juta itu diakui oleh Foritha adalah uang pribadi yang ia minta kepada suaminya yang merupakan seorang pengusaha.
Sama dengan pernyataan saksi lainnya, Foritha mengakui bahwa setoran tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan awal para tim pemenangan Rohidin untuk wilayah Rejang Lebong.
Ia juga awalnya memberikan setoran Rp 50 juta.
Uang Rp 50 juta tersebut saat itu diserahkan oleh Foritha kepada Danil yang merupakan ajudan Asisten II Setda Provinsi R.A Denny yang saat itu ditunjuk sebagai koordinator pemenangan Rohidin di Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian setelah menyetorkan uang Rp 50 juta, ternyata Foritha diminta untuk kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp 160 juta.
"Yang kedua saya sempat ditelepon oleh Anca yang menanyakan terkait sisanya, saya jawab nanti serahkan," kata Foritha.
Untuk uang tambahan tersebut selanjutnya diserahkan okeh Foritha kepada Alfian Martedy, yang ditunjuk sebagai bendahara pemenangan Rohidin untuk wilayah Rejang Lebong.
Akan tetapi entah karena lupa atau salah informasi, saat itu Foritha malah menyerahkan uang lebih banyak dari yang diminta yaitu Rp 165 juta.
Sehingga berbeda dari yang lainnya, Foritha menyerahkan uang untuk pemenangan Rohidin secara total dengan nominal paling besar yaitu Rp 215 juta.
"Uangnya saya minta ke suami karena suami pengusaha dalam bidang jual beli barang," kata Foritha.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (21/5/2025) menghadirkan Foritha sebagai saksi yang ditunjuk sebagai tim pemenangan Rohidin untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Keenam pejabat yang dihadirkan hari ini diantaranya yaitu Alfian Martedy selaku Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, Foritha selaku Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.
Jasmen Silitonga selaku Direktur RSKJ Soprapto Provinsi Bengkulu, Oslitha selaku Kadis Komunikasi Irfornatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Kadis Perindag Provinsi Bengkulu Foritha
rohidin mersyah
Pilkada Serentak 2024
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Rohidin-keenam-4.jpg)