Gaji ke 13

CAIR! Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Hari Ini, Cek Besaran Sesuai Golongan

Berikut ini informasi pencairan gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025, dicairkan hari ini cek besarannya.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Freepik/Canva
JADWAL PENCAIRAN THR DAN GAJI KE 13 - Ilustrasi THR dan gaji ke 13 yang dibuat dari Freepik dan Canva, Senin (2/6/2025). Cek sekarang juga, gaji ke 13 cair hari ini. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan cair hari ini, cek besaran golongannya.

Seperti diketahui pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke 13 tahun 2025 untuk sleuruh ASN baik yang masih aktif maupun pensiunan.

Pencairan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan penjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jadwal pembayaran akan disesuaikan dengan status penerima, sementara besarannya mengacu pada peraturan terbaru.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sepanjang 2025 akan ada peningkatan pendapatan bagi ASN, termasuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan khusus, serta gaji ke-13.

Pemerintah mengimbau seluruh guru ASN dan pensiunan untuk memeriksa rekening masing-masing dan menyesuaikan informasi dengan instansi tempat mereka bernaung.

Pencairan ini diharapkan dapat membantu keperluan pendidikan serta biaya hidup menjelang tahun ajaran baru.

Besaran Gaji ke-13 Guru PNS Sesuai Golongan (PP No. 5 Tahun 2024)

Golongan I

-Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

-Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

-Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

-Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

-IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

-IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

-IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

-IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

-IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

-IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

-IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

-IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca juga: Gaji 13 dan TPP ASN dan PPPK Cair Lebih Awal, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan: Untuk Dunia Akhirat

Golongan IV

-IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

-IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

-IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

-IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

-IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran Gaji ke-13 Guru PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024):

Golongan I-X

-I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

-II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

-III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

-IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

-V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

-VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

-VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100

-VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

-IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X-XVII

-X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000

-XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

-XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

-XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

-XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

-XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

-XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

-XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900

Gaji ke-13 Pensiunan Guru

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengacu pada besaran pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan saat aktif.

Dilansir dari Kompas.com, bila pensiunan juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan diberikan untuk keduanya.

Teknis pencairan disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):

-TMT 1 Mei 2025: pembayaran dilakukan oleh Taspen

-TMT 1 Juni 2025: pembayaran dilakukan oleh satuan kerja

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved