Kamis, 4 Juni 2026

Pemakzulan Gibran Rakabuming

Respons DPR Soal Purnawirawan TNI Minta Pemakzulan Gibran Segera Diproses: Sesuai pasal 7A UUD 1945

Respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) soal purnawirawan TNI surati pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Twitter
PEMAKZULAN GIBRAN RAKABUMING - Purnawirawan TNI mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Sabtu (03/05/2025). Respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) soal purnawirawan TNI surati pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) soal purnawirawan TNI surati pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. 

Imbas pertemuan Gibran dengan Try Sutrisno, para Jenderal purnawirawan TNI pun memanas dan mendadak surati DPR-MPR. 

Permintaan tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Menanggapi usulan Purnawirawan TNI tersebut DPR menyebutkan bakal membacakan surat pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di rapat paripurna DPR RI.

Pembacaan surat yang dikirim Forum Purnawirawan TNI sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.

Andreas menjelaskan bahwa setelah surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, proses selanjutnya akan bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.

 “Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.

Jika disetujui, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.

Pertemuan Try Sutrisno dan Gibran 

Pertemuan Gibran dan Try Sutrisno bikin purnawirawan TNI kepanasan, kini mendadak surati DPR dan MPR soal pemakzulan Gibran. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved