Gibran Rakabuming Raka

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie soal Usul Pemakzulan Gibran: Gampang, Ada 6 Alasan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengurai enam alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan Gibran.

Kompas.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase foto mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Gibran Rakabuming (kanan). Jimly mengurai enam alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan Gibran. 

"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025). 

Sahroni menyebut akan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. 

Ia juga belum mengomentari terkait kontroversi Fufufafa yang dijadikan poin dalam tuntutan tersebut.

Seperti diketahui, pihak yang mendesak DPR untuk memakzulkan Gibran adalah Forum Purnawirawan TNI. 

Mereka telah melayangkan surat tuntutan ke DPR, dan DPR pun menerimanya.

Sahroni mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR. 

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan. 

"Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," imbuhnya.

Isi Surat Pemakzulan Gibran

Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat. 

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. 

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut. 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved