Gibran Rakabuming Raka

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie soal Usul Pemakzulan Gibran: Gampang, Ada 6 Alasan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengurai enam alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan Gibran.

Kompas.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase foto mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Gibran Rakabuming (kanan). Jimly mengurai enam alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan Gibran. 

"Jadi kalau ada orang mau mempersoalkan wakilnya, gampang itu. Tapi tanya dulu dia (Prabowo)."

Jimly menilai bahwa dukungan politik dari Partai Gerindra sangat menentukan kelangsungan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi isu pemakzulan.

"Jadi, kira-kira seandainya dari Partai Gerindra, kalau ditanya, diam saja dia, netral," tambahnya.

"Nah, itu berarti ada apa-apanya itu. Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia, saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Gitu lho."

Menurut Jimly, ketimbang terus-menerus mempersoalkan masa lalu, akan lebih baik jika masyarakat mulai fokus menata masa depan. 

“Maka akan jauh lebih baik seandainya masyarakat luas, publik ya itu diajak berpikir bagaimana sih kalau kita berpikir ke depan saja, jangan ke belakang. Ekspresi kemarahan kita tentang masa lalu ya itu agak sedikit dikurangilah," terang dia. 

Jimly mengingatkan bahwa terus-menerus mempersoalkan masa lalu justru hanya membuang-buang waktu tanpa hasil yang jelas.

"Ya kan? Karena enggak ada gunanya. Soalnya akibatnya itu nanti ngabisin waktu. Ngabisin waktu, tapi tidak ada ujungnya," pungkas dia.

Surat Pemakzulan Gibran

Sebelumnya diberitakan. forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI

“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.

Setelah menerima surat tersebut, lantas apa tanggapan DPR RI?

Terkai surat tersebut, Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Ahmad Sahroni menekankan bahwa proses untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak semudah yang dibayangkan orang-orang. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved