Senin, 8 Juni 2026

SPMB 2025 di Bengkulu

Gubernur Helmi Hasan Larang Keras Suap dan Jual Beli Kursi SPMB 2025 di Bengkulu

Helmi Hasan menegaskan komitmennya terhadap penerimaan siswa baru yang bersih dan transparan di Provinsi Bengkulu. 

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
SPMB 2025 - Kolase Gubernur Helmi Hasan dan SE soal SPMB 2025. Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan tegas mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada lagi jalur belakang dalam penerimaan siswa baru, terutama di tingkat SMA, SMK, dan SLB. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan tegas mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada lagi jalur belakang dalam penerimaan siswa baru, terutama di tingkat SMA, SMK, dan SLB.

Helmi Hasan menegaskan komitmennya terhadap penerimaan siswa baru yang bersih dan transparan di Provinsi Bengkulu. 

Hal itu bahkan, ditegaskannya melalui Surat Edaran Nomor: 100.4.4/801/Dikbud/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, serta Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Revisi Perda Pajak Daerah, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan: Saya Minta Jangan Tinggi Nian

"Kita sudah keluarkan surat edaran ke Kepala SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu untuk betul-betul sesuai aturan. Tolong jaga jangan sampai ada suap dan pelanggaran," tegas Helmi, Senin (16/6/2025).

"Taati aturan, ikuti procedure, dilarang jual beli kursi anak sekolah SMA, SMK dan SLB di Bengkulu," tutupnya.

4 Jalur SPMB 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pada Senin malam (3/3/2025).

SPMB ini akan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dipakai dalam penerimaan siswa baru tahun lalu.

Terkait perubahan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan, pihaknya akan tegak lurus dengan instruksi pemerintah.

Siap beradaptasi dengan aturan dari kebijakan baru tersebut. 

"Sedikit memang ada perubahan, kalau sistem online tetap. Tapi dia tidak zonasi lagi, tapi pakai rayon sekolah. Kemudian perubahan sedikit di situ, terkait dengan kuota afirmasi dan prestasi," kata Saidirman, Selasa (4/3/2025). 

Untuk perubahan utama dalam penerimaan siswa baru dalam format SPMB, seperti pada pergantian zonasi dengan rayon sekolah.

Sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB digantikan dengan konsep rayon sekolah atau jalur domisili. 

Hal ini memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah-sekolah dalam rayon tertentu tanpa terikat oleh batasan zonasi yang ketat. Lalu ada penyesuaian kuota afirmasi dan prestasi.

Untuk di tingkat SMA meliputi jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved