Minggu, 7 Juni 2026

Pencemaran Lingkungan di Mukomuko

Sungai Solang Masih Menghitam, DPRD Mukomuko Bengkulu Siap Tempuh Jalur Hukum

DPRD Mukomuko beri peringatan keras soal pencemaran Sungai Solang, tak segan libatkan aparat hukum jika kondisi tak membaik.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
DPRD MUKOMUKO - Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas saat diwawancarai, Senin (16/6/2025). DPRD Mukomuko beri peringatan keras soal pencemaran Sungai Solang, tak segan libatkan aparat hukum jika kondisi tak membaik. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dugaan pencemaran Sungai Solang di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini masih menjadi perhatian DPRD setempat. 

Dewan menyatakan masih menunggu hasil pembersihan sungai yang dilakukan oleh pihak PT USM.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih memantau proses pembersihan yang dilakukan oleh perusahaan.

Ia menegaskan, jika kondisi Sungai Solang tetap menghitam dan tidak ada perubahan signifikan, maka DPRD akan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Kalau kondisi sungai ini masih menghitam, kami tentu akan menggandeng aparat penegak hukum nantinya,” ungkap Frenky saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).

Frenky menyebut, pihaknya ingin ada tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang mereka lakukan beberapa waktu lalu di PT USM.

“Jangan sampai kita sudah melakukan sidak, namun tidak ada hasil apa pun,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 2014–2019, dirinya sudah pernah melakukan sidak ke PT USM terkait persoalan limbah Sungai Solang.

“Dulu saya juga sudah sidak ke sana, saat periode 2014–2019, sidaknya karena soal limbah juga. PT USM jangan macam-macam, nanti akan terbongkar kasus lama itu,” jelas Frengky.

Meski demikian, Frengky belum bersedia membeberkan detail kasus lama yang dimaksud. 

Namun ia menyinggung bahwa Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) milik PT USM disebut bermasalah.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti ketidaktahuan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait izin penyaluran limbah ke kebun masyarakat.

“Kita khawatirnya DLH tak mengetahui izin limbah itu disalurkan ke kebun warga. Waktu itu, tanggal 20 Oktober 2020, izin itu sudah ada. Pertanyaannya, izin tersebut sudah diperpanjang atau belum? Mereka ditanya belum tahu,” tutup Frenky.

Krisis Air Bersih

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved