Senin, 8 Juni 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025

Kapan BSU Juni 2025 Dicairkan? Simak Estimasi Jadwal dan Tahapannya 

Anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, Kemnaker melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 - Ilustrasi cek penerima BSU 2025. Anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera diterima oleh pekerja yang berhak. 

"Nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kami minta seluruh perusahaan dan pekerja mengecek ulang data rekening. HRD bisa memastikan data valid melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)," tutur Oni Marbun.

Pembaruan data rekening pekerja harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau HRD melalui kanal resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

Panduan Update Rekening

Penerima BSU kini wajib memiliki rekening bank Himbara untuk menerima pencairan BSU.

Maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan meminta perbaharuan data rekening bank Himbara Anda.

Berikut panduan atau cara meng-update rekening penerima BSU secara online di laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.:

  • Pilih bank Himbara yang Anda miliki
  • Kemudian masukkan nama lengkap sesuai yang terdata pada rekening bank Himbara
  • Masukkan nomor rekening bank Himbara
  • Lalu centang pada bagian pernyataan
  • Terakhir klik 'Kirim'
  • Maka Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email, yang berisi tentang Informasi Pembaruan DataRekening BSU 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu "Cek Status Kepesertaan" atau "Informasi Peserta".

Masukkan NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta BPJS), atau nomor KK (Kartu Keluarga) beserta tanggal lahir.

Klik tombol "Cari" atau "Kirim".

Informasi status kepesertaan Anda akan ditampilkan. 

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved