Berita Kepahiang

Perangi Pencurian Kopi dan Dongkrak Kualitas: Bupati Kepahiang Bengkulu Larang Penjualan Kopi Basah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Bengkulu bakal menerapkan larangan penjualan kopi basah di Kepahiang.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KOPI BASAH KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Zurdi Nata saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (20/6/2025). Dia mengatakan pemkab bakal tegas terapkan larangan penjualan kopi basah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Bengkulu bakal menerapkan larangan penjualan kopi basah di Kepahiang.

Pada Jumat (20/6/2025), pemkab mengundang semua pihak unsur forkopimda seperti Kapolres Kepahiang AKBP M Faisal Pratama, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, serta Dandim 0409/RL Letkol Arh. Moch Erfan Yuli Saputro untuk membaha penerapan larangan penjualan kopi basah.

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata mengatakan larangan penjualan dan pembelian kopi basah ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2020 tentang Mutu Kualitas Kopi.

Selama ini, perda ini dikatakan belum diterapkan secara tegas. 

Karena itu, untuk menerapkan kembali perda ini secara tegas, pemkab akhirnya melibatkan semua pihak.

"Kedepannya, kita akan membuat edaran kembali kepada camat dan kepala desa, agar perda ini diimplementasikan," kata Nata kepada TribunBengkulu.com.

Dikatakan Nata, pelarangan penjualan kopi basah ini memiliki banyak tujuan, seperti mencegah pencurian kopi, hingga untuk meningkatkan kualitas kopi dari petani.

"Sehingga ada nilai plus kopi petani kita di Kepahiang," ujar Nata.

Dalam perda ini, juga diatur sanksi untuk pihak-pihak yang kedapatan melanggar, termasuk juga denda Rp 50 juta atau kurungan hingga 6 bulan.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP M Faisal Pratama mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal maling kopi di Kepahiang.

Mendapatkan laporan masyarakat ini, kepolisian, kata AKBP M Faisal, sudah melakukan beberapa langkah pencegahan.

Seperti di tingkat polsek, polisi sudah berdialog dan mengundang para toke kopi, untuk tidak lagi membeli kopi merah atau kopi basah.

Kemudian, di beberapa daerah perkebunan yang dinilai rawan, polisi juga sudah berpatroli, baik dengan personel berseragam atau tidak berseragam.

Selain itu, polisi juga mengamati jika ada anomali penjualan kopi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved