Gibran Rakabuming Raka

Rocky Gerung Dorong Pemakzulan Gibran Diproses DPR: Untuk Wujudkan Politics of Hope

Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapan terhadap perkembangan surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
WACANA PEMAKZULAN GIBRAN - Momen Wapres RI Gibran Rakabuming Raka datangi SD Negeri 61 Kota Bengkulu, Selasa (28/5/2025) pantau Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapan terhadap perkembangan surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapan terhadap perkembangan surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Rocky, dorongan pemakzulan ini kemungkinan besar akan terus membekas di benak publik, bahkan hingga pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.

Ia melihat bahwa isu ini bukan sekadar riak politik sesaat, tetapi dapat menjadi memori kolektif yang membentuk persepsi publik terhadap elite politik nasional.

Lebih lanjut, Rocky menilai bahwa apabila proses pembahasan pemakzulan Gibran berlanjut di parlemen, maka hal itu bisa dibaca sebagai sinyal positif.

Dalam pandangannya, ini menunjukkan bahwa kepentingan rakyat tetap diprioritaskan dibandingkan kepentingan transaksional atau personal di ranah politik.

Pernyataan ini disampaikan Rocky Gerung melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 27 Juni 2025.

"Tentu publik menunggu dengan gembira bahkan kelanjutan dari proses permintaan para purnawirawan untuk pemakzulan wakil presiden Pak Gibran karena itu akan ada di benak publik terus-menerus, bahkan sampai Pemilu 2029 yang akan datang," kata Rocky.

"Jadi kalau DPR sebagai lembaga resmi sudah membaca itu [surat pemakzulan], meneliti itu, dan menurut Pak Dasco itu akan diproses, itu penanda bahwa kepentingan publik didahulukan ketimbang transaksi-transaksi politik yang sifatnya personal tuh," katanya.

"Nah, ini sebetulnya berita bagus supaya dibuka satu kesempatan pada publik untuk secara sungguh-sungguh melihat bahwa kedaulatan rakyat itu ditegakkan," lanjutnya.

"Bahwa keinginan untuk membersihkan politik Indonesia dari isu, dari sensasi, dari segala macam sebut aja hoaks itu hendaknya diputuskan atau dibicarakan di dalam forum-forum legal," tambahnya.

"Jadi, DPR tidak mungkin tidak akan membahas itu karena ini adalah public interest atau sebutannya political interest dari publik," imbuh Rocky.

Harus Diproses demi Politics of Hope

Kemudian, Rocky Gerung menilai bahwa tuntutan pemakzulan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dirasakan oleh sebagian besar lapisan masyarakat Indonesia.

Menurut Rocky, jika tidak diproses, pemakzulan ini akan menjadi beban psikologis yang menyiratkan suramnya masa depan Indonesia.

Sehingga, kata Rocky, demi mempertahankan politik harapan, sebaiknya tuntutan pemakzulan Gibran diproses oleh DPR.

"Masyarakat Indonesia dari segala jenis kelas, segala jenis umur terlibat dengan isu yang sama [desakan pemakzulan Gibran]. Dan itu artinya, sampai dengan pemilu yang akan datang, kalau tidak diproses, itu akan jadi beban yang secara psikologis membuat masa depan kita itu seolah-olah tidak ada harapan," jelasnya.

"Jadi, demi politics of hope, demi memperjelas harapan masa depan, maka sebaiknya usulan pemakzulan itu diproses," ujar Rocky Gerung.

"Proses itu bisa menghasilkan 'iya apa tidak [dimakzulkan],' kan? Tetapi, sekali lagi dia mesti diproses karena reaksi publik terhadap isu itu betul-betul masif, dan itu yang membuat kita percaya bahwa bagian-bagian akal sehat masyarakat Indonesia masih bisa kita andalkan untuk menuntun kita pergi ke 2029," tandasnya.

Bakal Dibahas di Rapim dan Bamus DPR

Sebagai informasi, surat desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sejak Senin (2/6/2025).

Surat tertanggal 16 Mei 2025 itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), surat tersebut belum diteruskan secara resmi oleh Setjen DPR RI ke pimpinan dewan. 

“Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan,” ujar Dasco, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (24/6/2025), dilansir Kompas.com.

Sehingga, surat tersebut tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2024-2025 digelar Selasa (24/6/2025).

Meski begitu, Dasco menerangkan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran itu akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, jika benar-benar sudah diterima oleh pimpinan dewan.

Namun, politikus Gerindra itu belum memastikan kapan surat tersebut akan sampai ke meja pimpinan DPR dan dibahas bersama-sama.

“Kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan Bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan,” jelas Dasco.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved