Pemakzulan Gibran Rakabuming

Advokat dan Purnawirawan TNI Geram Pemakzulan Gibran Mandek di DPR, Puan Maharani:Janji Mulai Proses

Geram pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden tak kunjung ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), advokat dan purnawirawan TNI tempuh cara ini

Editor: Rita Lismini
TribunJakarta
GIBRAN DILENGSERKAN - Pemakzulan Gibran yang semakin memanas, advokat dan purnawirawanTNI desak Gibran turun dari jabatan selama 7 hari, Jumat (4/7/2025). 

Fachrul menilai SBY memiliki sikap yang berbeda dengan Presiden Jokowi pasca-pensiun dari jabatannya. Menurutnya, SBY tidak lagi ikut campur dalam urusan politik praktis, sebuah sikap yang dianggap kontras.

"Kalau Pak SBY berbeda banget dengan Pak Jokowi. Begitu selesai masa tugasnya, dia enggak cawe-cawe lagi. Sehingga kita ingin tahu bagaimana keberpihakannya terhadap apa yang sedang kita lakukan," jelas Fachrul.

Langkah ini diambil setelah surat usulan pemakzulan yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR belum menunjukkan progres signifikan. 

Advokat Minta Wapres Lengser Dalam 7 Hari

Tak hanya satuan Purnawirawan TNI yang ingin melengserkan Gibran dari jabatannya sebagai Wapres, kali ini satuan advokat turut melayangkan somasi ke Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini karena mereka menilai keberadaan Gibran dalam jabatan sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 telah mendelegitimasi Pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Termasuk Gibran dicap membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

"Demi keabsahan dan legitimasi Pemerintah hasil Pemilu 2024, kami menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada Gibran agar dalam tempo 7 (tujuh) setelah menerima SOMASI ini, segera menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI," bunyi somasi tersebut dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/7/2025)

"Apabila setelah lewat dari 7 (tujuh) hari setelah SOMASI ini diterima, Gibran tidak mengundurkan diri dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI, maka  kami akan membawa permasalahan ini sebagai ASPIRASI MASYARAKAT kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sebuah SIDANG MPR RI guna MENDISKUALIFIKASI (BUKAN MEKANISME PEMAKZULAN) JABATAN WAKIL PRESIDEN atas nama Gibran Rakabuming Raka," 

Puan Janji Mulai Proses

Mengutip Kompas.com, Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI belum diterima oleh pimpinan DPR.

Padahal, surat tersebut sudah dikirim sejak hampir 2 bulan yang lalu. 

"Belum ada," ujar Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Puan mengaku akan mengecek kembali perihal surat pemakzulan Gibran.

Dia menyebut, akan memproses surat pemakzulan tersebut dan mengecek langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh DPR.

Menurut Puan, DPR akan memproses surat tersebut sebaik mungkin.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved