Pemakzulan Gibran Rakabuming

Advokat dan Purnawirawan TNI Geram Pemakzulan Gibran Mandek di DPR, Puan Maharani:Janji Mulai Proses

Geram pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden tak kunjung ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), advokat dan purnawirawan TNI tempuh cara ini

Editor: Rita Lismini
TribunJakarta
GIBRAN DILENGSERKAN - Pemakzulan Gibran yang semakin memanas, advokat dan purnawirawanTNI desak Gibran turun dari jabatan selama 7 hari, Jumat (4/7/2025). 

"Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali. Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin. 

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Gibran Siap Mundur Sebagai Wapres

Benarkah Gibran siap mundur sebagai Wakil Presiden (Wapres) jika ada perintah oleh seseorang, siapakah dia? 

Saat ini ramai jadi perbincangan Gibran bakal dilengserkan dari jabatannya sebagai Wapres. 

Sosok yang mengusulkan Gibran mundur dari jabatannya adalah para purnawirawan TNI. 

Mereka menganggap bahwa Gibran telah melanggar konstitusi, untuk itu harus dilengserkan dengan tujuan kepentingan bangsa dan negara. 

Kendati demikian, apakah mungkin Gibran dilengserkan dari jabatannya sebagai Wapres?

Menanggapi soal Gibran yang ingin dilengserkan, Arief Poyuono,  Aktivis senior sekaligus mantan Waketum Partai Gerindra menguak pernyataan yang mengejutkan. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved