Pemakzulan Gibran Rakabuming
Nasib Pemakzulan Gibran Ada di Tangan Prabowo, Megawati dan SBY, Pakar: Mereka yang Menentukan
Nasib pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sejatinya hanya ditentukan delapan orang.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sejatinya hanya ditentukan delapan orang.
Hal itu dibeberkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Refly mengatakan, surat usulan pemakzulan memang harus disampaikan ke DPR, namun 500-an wakil rakyat itu hanya instrumen.
Baginya, penentu sesungguhnya lanjut atau tidaknya pemakzulan tergantung elite politik.
“Makanya kan saya tadi bilang, bukan parlemen yang akan menentukan, tapi elite sama arus bawah. Kalau parlemen itu cuma instrumennya saja, cuma pintu masuknya saja,” tutur Refly dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (2/7/2025).
Elite yang dimaksud Refly ada delapan orang. Dia pun menyebutkan beberapa nama di antaranya.
Jika merujuk peta politik DPR, delapan orang itu adalah para pemimpin partai yang ada di parlemen.
“Bukan mereka yang menentukan, bukan orang-orang di parlemen yang jumlahnya 500 an itu yang menentukan, tetapi para elite yang saya sebutkan tadi, Prabowo, Megawati, Surya Paloh, dan lain sebagainya, kira-kira delapan orang saja, SBY termasuk,” ujarnya menegaskan.
Selain para elite tersebut, kata dia, kelompok lain yang juga berpengaruh adalah kekuatan masyarakat.
Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Refly menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, upaya pemakzulan menggunakan diksi ‘Dan atau’.
Artinya, kata dia, saat berbicara tentang pemakzulan, bisa saja dilakukan terhadap presiden saja, wakil presiden saja, atau keduanya.
“Jadi kalau kita bicara impeachment, itu bisa terhadap presiden saja, terhadap wakil presiden saja, atau kedua-duanya.”
Oleh sebab itu, menurut dia, usulan pemakzulan tidak berkaitan dengan pemilihan satu paket presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak perlu urgensi untuk mengusulkan impeachment atau pemakzulan. Tetapi apakah seorang presiden dan wakil presiden memenuhi article of impeachment.
“Article of impeachment itu bukan atas putusan pengadilan negeri, bukan atas putusan mahkamah agung. Pertama proses politik di DPR, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, balik ke DPR dan MPR.”
Nasib Pemakzulan Gibran
Pemakzulan Gibran Buntu di DPR
SBY Terlibat Pemakzulan Gibran
Kabar Terbaru Pemakzulan Gibran
Nasib Gibran Terancam
Gibran Siap Mundur Sebagai Wapres
Pakar Politik Ungkap 3 Cara Lengserkan Gibran Sebagai Wakil Presiden, Bukan Lewat Prabowo atau SBY |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Desak Gibran Lengser, Sebut Bisa Dimanfaatkan Kepentingan Tertentu |
![]() |
---|
3 Opsi Lengserkan Gibran Versi Hensa: Mundur, Jalur Konstitusional, atau ke MK |
![]() |
---|
Makin Panas Pemakzulan Gibran, Advokat dan Purnawirawan TNI Sepakat Lengserkan Tapi DPR Slow Respon? |
![]() |
---|
Geram Pemakzulan Gibran Lama, Purnawirawan TNI Libatkan SBY, Pakar Hukum: Murni Politik Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.