Pemakzulan Gibran Rakabuming

Eks Danjen Kopassus Desak Gibran Lengser, Sebut Bisa Dimanfaatkan Kepentingan Tertentu

Eks Danjen Kopassus desak Gibran lengser, sebut bisa dimanfaatkan kepentingan tertentu.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
PEMAKZULAN GIBRAN - (kiri) Wapres Gibran Rakabuming Raka. (kanan) Konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Eks Danjen Kopassus desak Gibran lengser, sebut bisa dimanfaatkan kepentingan tertentu. 

Momen ini menjadi salah satu hal yang semakin membuat Soenarko yakin dengan ketidakmampuan Gibran sebagai RI2.

"Nggak pantas jadi wakil presiden yang memimpin bangsa sebesar Indonesia yang hampir 300 juta penduduknya ini. Kami melihatnya dari situ," ujar Soenarko.

"Mengkhawatirkan kalau presiden berhalangan, apa yang akan dilakukan oleh orang ini, dan ini akan dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Soenarko khawatir, jika Indonesia dipimpin Gibran, akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu.

"Kita tahu ada orang-orang tertentu suka kalau punya pemimpin t*l*l. Dia akan mengambil manfaat untuk kepentingan dia atau kelompoknya. Dampaknya yang rusak adalah bangsa Indonesia ini. Itu tidak kita kehendaki. Sangat tidak kita kehendaki," jelasnya.

"Intinya kami melihat kompetensinya, di samping melanggar segala macam sampai ada istilahnya 'anak haram konstitusi,'' katanya.

"Tapi kami ngelihatnya kualitas manusianya dan ini berbahaya kalau presiden sampai berhalangan karena bisa-bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu," ujarnya.

"Kelompok tertentu itu bisa saja para pengkhianat yang ada di dalam negeri ini. mungkin juga orang asing. Mau jadi apa Republik Indonesia ini?" imbuh Soenarko.

Berangkat dari kekhawatiran ini, Soenarko dan para purnawirawan TNI lainnya mencoba mencari jalan untuk memakzulkan Gibran.

"Karena itu kami kemudian berdiskusi, ada enggak jalan atau celah untuk memakzulkan ini secara konstitusional?" tambahnya.

"Nah, kami punya tim hukum yang mengetahui itu ada. Karena itulah kami buat deklarasi yang delapan poin itu," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved