Jumat, 17 April 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Daftar 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Bendahara-Mantan Sekwan

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Selasa (8/7/2025) usai pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang dilakukan sejak siang.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejati Bengkulu menetapkan 5 orang termasuk mantan sekwan jadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025). Tampak lima tersangka sudah menggunakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. 

Penyidik Kejati Bengkulu juga menyita sejumlah handphone dan laptop yang diduga terkait pengusutan kasus ini.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

"Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu benar hari ini melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi," kata Ristianti.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan, penggeledahan terkait sejumlah kasus ketidakbenaran pengelolaan keuangan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

"Hari ini kita melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024," ujar Danang.

Lanjut Danang, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Dengan indikasi adanya ketidakbenaran, markup, fiktif, diskon dan lainnya terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024.

Penyidik Kejati Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat di DPRD Provinsi Bengkulu.

"Perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi masih dalam tahap perhitungan," jelas Danang.

200 Saksi akan Diperiksa

Total sebanyak 200 saksi bakal diperiksa oleh Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan sampai dengan saat ini sudah lebih dari 20 orang yang menjalani pemeriksaan.

Sementara baru ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi yang sudah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati.

Namun ke depan tidak menutup kemungkinan para anggota DPRD Provinsi termasuk pihak lainnya juga bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.

"Kedepannya mungkin ada sekitar 200 saksi yang bakal kita mintai keterangan," ungkap Danang, Jumat (4/7/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved