Minggu, 19 April 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Daftar 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Bendahara-Mantan Sekwan

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Selasa (8/7/2025) usai pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang dilakukan sejak siang.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejati Bengkulu menetapkan 5 orang termasuk mantan sekwan jadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025). Tampak lima tersangka sudah menggunakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. 

Diketahui sebelumnya ada beberapa point yang saat ini sedang didalami oleh Kejati terkait dengan dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi.

Di antaranya seperti adanya SPPD Fiktif, termasuk juga murkup beberapa belanja, adanya ketidakbenaran, diskon, dan lainnya.

"Untuk perkaranya mengerucutnya belum, ini juga masih mengembang terus," kata Danang.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Provinsi tersebut saat ini statusnya sudah memasuki tahap penyidikan.

Selain menunggu perhitungan kerugian negara sampai saat ini Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Atas kasus ini Kejati Bengkulu sebelumnya kuga sudah penggeledahan di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta sejumlah perkara lain yang terjadi pada tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved