Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Daftar 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Bendahara-Mantan Sekwan
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Selasa (8/7/2025) usai pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang dilakukan sejak siang.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Diketahui sebelumnya ada beberapa point yang saat ini sedang didalami oleh Kejati terkait dengan dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi.
Di antaranya seperti adanya SPPD Fiktif, termasuk juga murkup beberapa belanja, adanya ketidakbenaran, diskon, dan lainnya.
"Untuk perkaranya mengerucutnya belum, ini juga masih mengembang terus," kata Danang.
Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Provinsi tersebut saat ini statusnya sudah memasuki tahap penyidikan.
Selain menunggu perhitungan kerugian negara sampai saat ini Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Atas kasus ini Kejati Bengkulu sebelumnya kuga sudah penggeledahan di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/6/2025) lalu.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta sejumlah perkara lain yang terjadi pada tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejati-Bengkulu-menetapkan-5-orang-termasuk-mantan-sekwan.jpg)