Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Daftar 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Bendahara-Mantan Sekwan
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Selasa (8/7/2025) usai pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang dilakukan sejak siang.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Dimana kelima tersangka ini ada staf, bendahara hingga mantan sekwan.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Selasa (8/7/2025) usai pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang dilakukan sejak siang.
Kelima tersangka Erlangga selaku mantan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya PPTK, Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi Pembantu Bendahara
Tampak lima tersangka sudah menggunakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu.
Baca juga: Breaking News: Kejati Tetapkan Eks Sekwan & 4 Staf DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
"Kita sudah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
Atas kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 60 orang saksi jika ditambahkan dengan 20 orang yang diperiksa Selasa malam.
Meskipun sudah menetapkan 5 orang tersangka, Kejati menyatakan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus ini.
"Sementara kerugian diperkirakan mencapai miliaran. Kita masih lakukan pengembangan dan nanti hasilnya akan segera kita sampaikan ke teman-teman," kata Ristianti.
Geledah Kantor Dewan
Usut dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu, jaksa geledah kantor Sekretariat DPRD (Setwan), Selasa (24/6/2025).
Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan dilakukan di tiga ruangan Setwan.
Tim penyidik Kejati Bengkulu membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Selain di setwan, penyidik juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kantor gubernur.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi terpisah tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggunakan mobil truk untuk mengangkut box container berisi berkas dokumen yang berhubungan dengan kasus yang tengah diusut.
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejati-Bengkulu-menetapkan-5-orang-termasuk-mantan-sekwan.jpg)