Polisi Selingkuh di Rejang Lebong
Istri TNI yang Digerebek dengan Polisi di Vila Curup Bengkulu Terancam Penjara, Lanjut Proses Hukum
Istri anggota TNI digerebek bersama oknum polisi di vila Curup. Keduanya terancam pidana perzinaan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Sementara proses hukum pidana umumnya saat ini ditangani oleh Polres Rejang Lebong.

Istri TNI Terancam Penjara
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.
“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.
Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.
“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.
Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.
Diketahui, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah F, yang telah mencurigai adanya hubungan terlarang antara keduanya.
Setelah penggerebekan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, dan pelapor membuat laporan resmi.
“Tapi untuk penegakan hukumnya masih menunggu hasil dari penindakan disiplinnya oknum tersebut,” tutup Sinar.
Jenderal Murka
Polisi Selingkuh di Rejang Lebong
Vila Curup
Bengkulu
Polres Rejang Lebong
Polisi SelingkuhI Istri TNI
Polda Sumsel
Polres Lubuklinggau
Dandim 0406/Lubuklinggau
Tampang Lesu Brigadir J, Polisi Digerebek Bersama Istri TNI di Curup Bengkulu, Jalani Proses Hukum |
![]() |
---|
TAMPANG Brigpol J Polisi Lubuklinggau Digerebek Bareng Istri TNI yang Dipatsus di Polda Bengkulu |
![]() |
---|
Kondisi Brigadir J, Polisi Digerebek di Vila Curup dengan Istri TNI, Kini Dipatsus di Polda Bengkulu |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Brigadir J, Polisi yang Digerebek Bersama Istri TNI di Vila Curup Bengkulu |
![]() |
---|
Babak Baru Skandal Polisi Lubuklinggau Digerebek Bareng Istri TNI di Vila, Diproses Polda Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.