Polisi Selingkuh di Rejang Lebong

Istri TNI yang Digerebek dengan Polisi di Vila Curup Bengkulu Terancam Penjara, Lanjut Proses Hukum

Istri anggota TNI digerebek bersama oknum polisi di vila Curup. Keduanya terancam pidana perzinaan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
PENGGEREBEKAN PASANGAN SELINGKUH – Tangkapan layar dari video viral penggerebekan di salah satu penginapan di Rejang Lebong. Keduanya terancam pidana perzinaan. 

Sementara proses hukum pidana umumnya saat ini ditangani oleh Polres Rejang Lebong.

KAPOLDA SUMSEL - Kolase Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (kiri) dan penggerebekan istri TNI bersama anggota Polres Lubuklinggau (tengah-kanan). Digerebek bersama istri TNI di vila Curup, Brigpol J kini ditahan dan terancam dipecat tidak hormat serta diproses pidana.
KAPOLDA SUMSEL - Kolase Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (kiri) dan penggerebekan istri TNI bersama anggota Polres Lubuklinggau (tengah-kanan). Digerebek bersama istri TNI di vila Curup, Brigpol J kini ditahan dan terancam dipecat tidak hormat serta diproses pidana. (Kompas/HO TribunBengkulu.com)

Istri TNI Terancam Penjara

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.

“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.

Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.

“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.

Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.

Diketahui, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah F, yang telah mencurigai adanya hubungan terlarang antara keduanya.

Setelah penggerebekan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, dan pelapor membuat laporan resmi.

“Tapi untuk penegakan hukumnya masih menunggu hasil dari penindakan disiplinnya oknum tersebut,” tutup Sinar.

Jenderal Murka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved