Sabtu, 18 April 2026

Jadwal SIM Keliling

Lokasi, Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polres Mukomuko, 16-18 Juli 2025

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 16 dan 18 Juli 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SIM KELILING - Mobil pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, di halaman kantor Satlantas Polres Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu, Januari 2025. Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Rabu dan Kamis tanggal 16 dan 18 Juli 2025, Lokasi pelayanan SIM Keliling di Pasar Lubuk Sanai dan Polsek Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Mukomuko, Bengkulu. 

Untuk syarat perpanjangn SIM, di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar.

Lalu masyarakat juga membawa SIM asli miliknya dan melampirkan tes kesehatan jasmani serta rohani resmi dari Polri.

“Syarat yang harus dibawa oleh Masyarakat nanti, mulai dari SIM asli, E-KTP asli bersama fotokopinya 4 lembar serta melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri,” tutup Rully.

Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.

Untuk biaya perpanjang SIM bermacam-macam, untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.

Selain itu ada biaya tambahan lainnya saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya biaya cek kesehatan, psikotest dan asuransi.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu :

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Alur Perpanjangan SIM :

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved