Sabtu, 18 April 2026

Berita Mukomuko

Karyawan PT SAP Mukomuko Mogok Kerja, BPJS Kesehatan Beberkan Temuan Soal Hak Buruh

BPJS Kesehatan Bengkulu berikan rekomendasi ke Pemkab Mukomuko, untuk memberikan sanksi ke PT SAP.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
AKSI MOGOK KERJA - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko bersama DPRD Mukomuko saat aksi mogok kerja di depan Perusahaan PT SAP, Desa Talang Medan, Mukomuko, Bengkulu, Kamis (17/7/2025). BPJS Kesehatan Bengkulu berikan rekomendasi ke Pemkab Mukomuko, untuk memberikan sanksi ke PT SAP. 

Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja, tanpa terkecuali, untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya. 

“Kita harap bagi perusahaan atau pemberi kerja yang belum memberikan atau mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan untuk diminta segera mendaftarkan pekerjanya ke program JKN, agar pekerja mendapatkam perlindungan kesehatan,” tutup Dedy.

Berikut kondisi Kepatuhan dari PT SAP : 

Badan Usaha tersebut yang beroperasi di Desa Talang Medan Kabupaten Mukomuko belum patuh dalam hal mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarga dalam program Jaminan Kesehatan Nasional .

BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja menerima dan Bantuan luran BPJS Kesehatan mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan berupa:

a. Teguran tertulis pertama pada tanggal, 04 Maret 2025

b. Teguran tertulis ke dua pada tanggal, 18 Maret 2025 ;dan

c. Sanksi denda administratif pada tanggal, 10 April 2025.

Dengan kondisi tersebut maka berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 PP No. 86 Tahun 2013, mohon kiranya badan usaha dapat dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa : 

a. Perizinan terkait usaha; 

b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

c. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja buruh, atau

d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved