Korupsi Tambang di Bengkulu

Profil Bebby Hussy, Bos Tambang Bengkulu Tersangka Korupsi Rp 500 Miliar

Bos tambang dan Ketua PSMTI Bengkulu, Bebby Hussy, jadi tersangka korupsi tambang batu bara senilai Rp 500 miliar.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TERSANGKA KORUPSI - Kejati Bengkulu saat menggiring Bebby Hussy usai ditetapkan sebagai tersangka Rabu (23/7/2025). Bebby Hussy diketahui merupakan bos tambang tokoh Tionghoa terkenal di Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bebby Hussy, komisaris tambang batu bara sekaligus tokoh Tionghoa di Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Bengkulu

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin pertambangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar. 

Selain Bebby Hussy, empat tersangka lainnya adalah Sutarman, Julius Soh, Saskya Hussy, dan Agusman.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (23/7/2025) setelah kelimanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu di lantai 2 gedung Pidsus. 

Kelima tersangka sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara.

Namun dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Kejati Bengkulu melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Rabu (23/7/2025).

Untuk nama dan jabatan lengkapnya kelima tersangka tersebut yaitu : 

1.Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Barajaya.

2.Saskya Hussy selaku GM PT Inti Bara Perdana.

3.Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.

4.Julius Soh selaku Direktur Utama PT Tunas Barajaya.

5.Sutarman selaku Direktur PT Tunas Barajaya.

Untuk diketahui kelima tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sejak pukul 08.00 WIB.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu dalam mengungkap skema besar penyalahgunaan izin tambang yang selama ini merugikan negara. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved