Korupsi Tambang di Bengkulu
Babak Baru Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar di Bengkulu, Pekan Depan Dilimpahkan ke JPU
Pekan Depan Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar di Bengkulu Mulai Dilimpahkan ke JPU
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Perkara korupsi tambang di Bengkulu akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
- Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan hampir seluruhnya tuntas dan siap berlanjut ke proses peradilan.
- Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar di Bengkulu
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar di Bengkulu segera memasuki babak hukum yang lebih maju.
Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang sejak awal tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa perkara tersebut akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan hampir seluruhnya tuntas dan siap berlanjut ke proses peradilan.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyampaikan, tim penyidik telah menyelesaikan sebagian besar pemeriksaan penting.
Termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen perusahaan tambang, dan penelusuran aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan tersebut.
"Untuk berkas Tipikor pertambangan akan segera rampung, dan sebentar lagi masuk ke tahap II. Dengan begitu proses penyidikan selesai. Dijadwalkan pada Desember 2025 sudah masuk penuntutan," kata Victor, Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II tidak akan dilakukan sekaligus.
Baca juga: Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar
Mengingat jumlah tersangka mencapai 13 orang dengan peran yang berbeda-beda, proses pelimpahan akan dilakukan secara bertahap dimulai pekan depan.
Gelombang pertama pelimpahan akan berfokus pada para tersangka yang memiliki peran dominan pada dugaan korupsi pertambangan tersebut.
"Rencana minggu depan, tapi dilakukan secara bertahap. Lima dulu yang awal-awal ditetapkan tersangka," kata Danang.
Tersangka ke-13
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Terbaru, penyidik resmi menetapkan Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang tersebut.
Penetapan Sonny Adnan sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu (29/10/2025).
Korupsi Tambang di Bengkulu
Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu Tengah
Korupsi Tambang Bengkulu
Kasus Korupsi Tambang
| Mobil Mewah Bebby Hussy Sitaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar di Bengkulu Berpotensi Dilelang |
|
|---|
| Kajati Bengkulu Pastikan Barang Bukti Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Aman dan Tersimpan Rapi |
|
|---|
| Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar |
|
|---|
| Lagi! Eks Dirut PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi Tambang Bengkulu |
|
|---|
| Kondisi SPBU Milik Anak Bos Tambang Bebby Hussy di Seluma Pasca Disita Kejati Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Penyidikan-Kejati-Bengkulu-Danang-Prasetyo-1411.jpg)