Korupsi Tambang di Bengkulu

Babak Baru Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar di Bengkulu, Pekan Depan Dilimpahkan ke JPU

Pekan Depan Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar di Bengkulu Mulai Dilimpahkan ke JPU

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Jumat (14/11/2025). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa perkara korupsi tambang rugikan negara Rp 500 miliar akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. 

Ringkasan Berita:
  • Perkara korupsi tambang di Bengkulu akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. 
  • Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan hampir seluruhnya tuntas dan siap berlanjut ke proses peradilan.
  • Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar di Bengkulu

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar di Bengkulu segera memasuki babak hukum yang lebih maju. 

Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang sejak awal tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa perkara tersebut akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. 

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan hampir seluruhnya tuntas dan siap berlanjut ke proses peradilan.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyampaikan, tim penyidik telah menyelesaikan sebagian besar pemeriksaan penting.

Termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen perusahaan tambang, dan penelusuran aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan tersebut.

"Untuk berkas Tipikor pertambangan akan segera rampung, dan sebentar lagi masuk ke tahap II. Dengan begitu proses penyidikan selesai. Dijadwalkan pada Desember 2025 sudah masuk penuntutan," kata Victor, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II tidak akan dilakukan sekaligus.

Baca juga: Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar

Mengingat jumlah tersangka mencapai 13 orang dengan peran yang berbeda-beda, proses pelimpahan akan dilakukan secara bertahap dimulai pekan depan.

Gelombang pertama pelimpahan akan berfokus pada para tersangka yang memiliki peran dominan pada dugaan korupsi pertambangan tersebut.

"Rencana minggu depan, tapi dilakukan secara bertahap. Lima dulu yang awal-awal ditetapkan tersangka," kata Danang. 

Tersangka ke-13

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. 

Terbaru, penyidik resmi menetapkan Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang tersebut.

Penetapan Sonny Adnan sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu (29/10/2025). 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved