Kamis, 4 Juni 2026

Polemik SMKN 2 Rejang Lebong

37 Guru dan Staf SMKN 2 Rejang Lebong Dipolisikan Mantan Kepsek, Kini Siap Buka-bukaan!

Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Kolase/TribunBengkulu.com
GURU SMKN 2 REJANG LEBONG - Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang. 

"Surat sudah kami serahkan langsung ke Gubernur. Kami berharap ada evaluasi dan tindakan, agar suasana pendidikan di SMKN 2 Rejang Lebong bisa kembali kondusif," lanjutnya.

Berikut adalah sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:

  • Kepemimpinan yang arogan dan intervensi terhadap bawahan
  • Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Baju praktik yang tidak sesuai standar
  • Dugaan korupsi dana Praktik Kerja
  • Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Dugaan utang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak dibayarkan
  • Intimidasi terhadap bawahan
  • Pemotongan gaji honorer
  • Pemutihan gaji honorer
  • Gaji honorer tidak dibayarkan, dan tenaga honorer diminta mengundurkan diri
  • Pengancaman dan pemerasan terhadap guru PPPK
  • Peminjaman uang pribadi dari sejumlah guru ASN, guru honorer, dan staf TU,
  • mengatasnamakan sekolah, dengan nilai mencapai puluhan juta
  • Perlakuan tidak adil terhadap bawahan
  • Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
  • Memaksa PTT untuk berjaga malam dan merumput di lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah
  • Pengancaman profesi guru (diberikan 0 jam mengajar bahkan sampai dirumahkan)
  • Manipulasi tanggal terbit SK kerja tenaga honorer
  • Pemutusan jaringan WiFi dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga jurusan TKJ tidak bisa praktik
  • Honorer yang mengundurkan diri secara terpaksa tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong
  • Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekstrakurikuler internal


Resmi Diberhentikan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi memberhentikan Agustinus Dani DS dari jabatan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Agustinus Dani DS diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai menyalahgunakan wewenang selama menjabat, bahkan sempat mendapat petisi dari 37 guru di sekolah tersebut.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 593 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.

Sebagai pengganti, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah kini dijabat oleh Sutarman, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya merupakan pengawas di sekolah tersebut.

“Untuk saat ini, jabatan Plt diisi oleh Pak Sutarman,” ujar Kacabdin Wilayah Kerja II Curup, Inne Kristanti, melalui Kasi SMK, Agung Praja Putra.

Agung juga menyampaikan bahwa Agustinus kini dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru. 

Namun, soal penempatan sekolah tempat ia akan mengajar masih menunggu penetapan lebih lanjut.

“Pak Agustinus tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Untuk penempatan sekolahnya, masih menunggu keputusan lebih lanjut,” jelas Agung.

Terkait proses serah terima jabatan (sertijab), Agung menyebut hal itu akan dilakukan setelah penempatan Agustinus dipastikan. 

Sertijab tersebut akan mencakup berbagai hal, mulai dari jabatan, aset sekolah, hingga administrasi lainnya.

“Sertijab pasti akan digelar. Termasuk soal honor tenaga honorer juga akan dibahas dalam proses tersebut,” tutupnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved